SATELITNEWS.COM, TANGSEL–PT Ella Pratama Perkasa memutuskan untuk menghentikan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Oting Ruhiyat, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa perusahaan akan beralih ke sistem pengolahan sampah mandiri tanpa keterlibatan pemerintah daerah.
“Karena begini. Mungkin tahun depan saya ngga usah lagi dari pemda. Kita bikin aja pengolahan sendiri, ada masyarakat mau buang ke saya, dia bayar ke saya,” ujarnya, Minggu (23/2).
Oting menjelaskan, PT Ella Pratama Perkasa telah menangani pengelolaan sampah di kota berjuluk anggrek sejak tahun 2022 dan 2023, dengan target 144 ribu ton sampah yang berhasil tercapai.
“Saya mikir dua kali kalau ditawarin lagi karena kayak gini. Dari 2022, 2023 sudah jalan. Target sampah 144 ribu itu tercapai semuanya,” klaimnya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten, Oting menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan. Hingga saat ini, penyelidikan oleh Kejati Banten masih berlangsung.
“Sangat siaplah,” ucapnya usai ditemui di kawasan BSD.
Terkait penyelidikan dugaan korupsi, Oting mengaku memang belum menerima panggilan dari Kejati Banten. Oting juga mengklaim bahwa perusahaannya memiliki legalitas lengkap dalam pengelolaan sampah. Ia juga mengaku bahwa PT Ella Pratama Perkasa memiliki KBLI treatment sampah yang lengkap, termasuk KBLI 3811 dan 39433.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dari kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/2/2025) lalu.
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada Tahun 2024 lalu. Selain kantor DLH, Kejati juga menggeledah kantor pihak ketiga yang bertanggung jawab mengangkut dan mengelola sampah di wilayah Serpong.
Dari dua lokasi tersebut pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani.
Sebagai informasi, Pemkot Tangsel memihak ketigakan sebagian pekerjaan pengangkutan sampah serta pengelolaannya ke PT Ella Pratama Perkasa. Nilai proyeknya mencapai Rp 75,9 miliar.
Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Namun realisasinya, PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. (eko)