SATELITNEWS.COM, SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Dalam Sidang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK RI memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.
Mahkamah berpendapat, rangkaian yang telah terbukti sebagaimana telah diuraikan adalah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, karena melibatkan aparat pemerintah desa, yang berkaitan erat dengan tindakan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pelanggaran tersebut, keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah Desa, yang tersebar di Kabupaten Serang.
Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara.
Oleh karena itu karena telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Serang tahun 2024, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Serang, dinyatakan batal.
Namun demikian, karena pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh nomor urut 2, sehingga tidak terdapat alasan yang kuat lagi untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan nomor urut 2.
Diketahui, sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tersebut, dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu diantaranya Suhartoyo selalu Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman,Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P, Foekh, Guntur. (sidik)