SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah. Pelapor bisa langsung ke Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Posko pengaduan THR dibuat sebagai bentuk untuk memfasilitasi jika terdapat pekerja atau karyawan tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai pada momen hari besar keagamaan umat Muslim. Maka, pokso pengaduan yang bakal dibuat di halaman kantor Disnaker tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pekerja.
Namun demikian, Dinasker sendiri belum bisa memberikan secara pasti kapan tanggal pengaduan itu dibuat sebab harus menunggu aturan dari pemerintah pusat. “Iya pasti itu ada (posko aduan THR). Itu setiap setahun sekali kita buat. Namun, untuk tanggal kita belum tahu karena biasanya itu setelah ada keputusan tanggal minimal THR diberikan yang ditentukan pemerintah, nah baru kita bikin posko aduan tersebut. Kita tunggu aturannya dari pemerintah pusat, saat ini belum ada,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Tentu kata Rully dalam aturan tersebut ada sanksi bagi perusahan yang tidak memberikan hak pegawainya di momen hari raya. Maka, Rully berharap semua perusahan yang ada di Bumi Multatui untuk mematuhi aturan yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi. “Untuk sanksi administasi tentu ada bagi perusahan yang tidak membayarkan THR karyawannya, sesuai aturan tersebut ya,” tutur Rully.
Ada berapa pelapor yang masuk pada posko aduan THR di Tahun 2024. Rully yang sedikit meraba-raba daya ingatannya menyebut tidak ada. “Tahun 2024, tidak ada aduan dari pekerja di Lebak. Tapi, kalau di Provinsi Banten itu banyak ya,” ujar Rully.
Berdasarkan data daring yang masuk di Disnaker Lebak, terdapat 191 perusahan mulai dari besar, sedang dan kecil dengan tenaga kerja lokal sebanyak 16.788 terdiri dari 11.232 laki-laki dan 5.556 perempuan. Tenaga asing sebanyak 33 orang terdiri laki-laki 32 dan 1 orang perempuan. “Jadi total pekerja di Kabupaten Lebak sebanyak 16.821 yang tersebar di 191 perusahan,” tandasnya.
Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep M Holis, meminta semua perusahaan baik besar, sedang dan kecil untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan. Jangan sampai hak-hak pegawai diabaikan. “Kalau berkaca dengan tahun sebelumnya memang tidak ada, ya semoga di tahun ini juga tidak ada perusahan yang mengabaikan hak karyawannya di momen hari raya Idulfitri,” pungkasnya. (mulyana)