SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyelidikan kasus pemasangan pagar laur di Kabupaten Tangerang. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembuat dan pemilik pagar sepanjang 30,16 kilometer itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan pegawainya yang berinisial T.
Hasil investigasi itu disampaikan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2). Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti.
Menurut Sakti, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.
“Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujar dia.
Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP. Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.
Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Sementara itu anggota DPR Firman Soebagyo mengatakan apa yang dilakukan KKP belum memuaskan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, KKP seharusnya melangkah lebih jauh dari pada hanya sekadar mendapatkan pengakuan dari kedua orang tersebut. Alasannya, Firman meragukan kemampuan seorang kepala desa bisa membangun pagar laut seluas 30,16 kilometer.
“Ketika seorang nelayan bisa membeli bambu seharga Rp 70 miliar, apakah ada kemampuan sebegitu besar,” kata Firman. (rmg)