SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satpol PP Kota Tangerang mengidentifikasi para penjual miras di Kota Tangerang telah “ganti pemain”. Dari sejumlah hasil operasi yang dilaksanakan, didapati bahwa para pelaku adalah orang-orang baru yang cenderung mencoba-coba.
“Mereka (pelaku) rata-rata masih baru dan coba-coba di Kota Tangerang, jumlah miras yang dijual juga tidak banyak,” terang Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra usai pemusnahan miras dalam rangkaian HUT ke-32 Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Namun begitu pihaknya mendapati ada satu pelaku yang nekat berjualan dalam jumlah besar hingga 3.000 botol. “Dia pindahan dari luar Kota Tangerang,”jelasnya.
Dia menambahkan, sebagian besar miras-miras itu dijual dengan cara disamarkan menjadi warung jamu. “Dari luar yang dipajang adalah botol jamu, tapi di dalem itu sebetulnya dia jual miras juga, mayoritas seperti itu modusnya,”jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa hal itu merupakan indikasi kalau pelaku sebetulnya mengetahui bahwa kegiatannya dilarang. “Jadi mereka akhirnya sembunyi-sembunyi,”ucapnya.
Untuk itu, operasi dalam rangka penegakan Perda No.7/2005 tentang Larangan Peredaran dan Minuman Beralkohol akan terus diintensifkan. “Lebih-lebih pada bulan Ramadan,” ucapnya.
Diketahui, dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 4.982 botol miras berhasil dimusnahkan. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat atau mesin penggilas.
Jika dinilai secara uang, total miras yang dimusnahkan tersebut adalah Rp 240 juta. Miras-miras itu merupakan hasil operasi pada 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berasal dari para penjual miras di Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Alkohol.
“Peredaran miras telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban dan moralitas masyarakat. Karena miras ini menimbulkan dampak negatif, bukan hanya merugikan indivudu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial di lingkungan kita semua,” ungkapnya.
Untuk itu, Herman mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan mendukung pemerintah dengan memberikan informasi terkait perjualan miras.
“Kami juga terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk membina kepada masyarakat sekitar,” ucapnya. (hafiz)