SATELITNEWS.COM, LEBAK–Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak akan melakukan pendampingan terhadap gadis di bawah umur yang menjadi korban muncikari alias germo.
Pendampingan yang diberikan berupa home visit, memberikan konsultasi psikolog klini, serta akan terus memantau perkembangan korban.
Pendampingan khusus terhadap gadis yang menjadi korban germo diberikan usai Polres Lebak membongkar prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur, di kamar kostnya di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku adalah Aep (25) warga Rangkasbitung.
“Korban yang di bawah umur sudah dikembalikan ke orang tuanya. Korban sendiri saat ini sudah bukan pelajar, mereka sudah putus sekolah,” kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti, Jumat (28/2/2025).
Kasus prostitusi yang memperkerjakan anak di bawah umur, menurut Puji, merupakan kasus pertama prostitusi yang melibatkan anak di Kabupaten Lebak.
“Tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada (kasus prostitusi yang melibatkan anak) di Kabupaten Lebak. Ini pertama kalinya dengan jumlah korban dua anak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan Aep setelah enam bulan beraksi sebagai muncikari yang menawarkan lima orang PSK ke pria hidung belang.
Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. Keuntungan itu ia dapat berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.
Adapun tarif yang ditawarkan untuk menyewa jasa pekerja seks komersial berkisar Rp300 ribu hingga 350 ribu perjam. Dalam sehari tersangka biasa melayani dua sampai tiga pria hidung belang.(mulyana)