SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepolisian Resort Kota Tangerang membekuk 20 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan itu diketahui dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah hukum Polresta Tangerang. Diantaranya, wilayah Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
“Di enam wilayah tersebut, aksi kejahatan curas dilakukan oleh sembilan tersangka, yaitu JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak berinisial RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15),” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono kepada Satelit News, Jumat (28/2).
Lanjut Bakhtiar, selain itu pihaknya juga mengungkap kasus yang sama diwilayah hukum Polsek Panongan dan Cisoka. Dari lima LP, terdapat sembilan pelaku dengan inisial SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Sementara itu, dua pelaku curat berinisial YM (27) dan SP (49) diamankan atas aksi mereka di wilayah Kronjo dan Balaraja.
“Terhadap 20 tersangka ini, kami kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Baktiar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci letter T beserta anak kuncinya, Sebilah parang. Baktiar menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu melukai mereka dengan senjata tajam sebelum merampas barang berharga.
Sementara itu, pelaku curanmor beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Semua perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21),” tutupnya. (alfian)