SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, akan meninjau kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dilakukan, dalam upaya untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat, provinsi dan lembaga lainnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023. Oleh karena itu, Kabupaten Serang juga harus mengikuti perubahan RTRW.
“Kita juga harus mengikuti kebijakan pusat, ATR BPN seperti apa, kemudian instansi lainnya seperti Pertanian, Perikanan atau zona lainnya, harus kita ikuti sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Namun kata Yadi, sebelum ada perubahan RTRW harus ada peninjauan kembali dengan instansi terkait dan menginventarisir seperti LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
“Kemudian harus ada masukan – masukan, supaya nanti kita sinkron apa yang akan dilakukan oleh dinas tertentu atau instansi tertentu dalam programnya, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perubahan RTRW ini segera diselesaikan, dan Perda nya sudah bisa terbentuk di tahun 2026. (sidik)