SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Divisi Hukum KPU Provinsi Banten, Agus Muslim menyatakan, PSU bukan yang pertama di Banten. Sebelumnya, pernah terjadi di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang, dan penyebab nya adalah faktor eksternal,” kata Agus, disela-sela pelaksanaan FGD KPU Banten, beberapa waktu lalu.
Senada dikatakan Komisioner KPU Banten lainnya, A. Subagja. Menurutnya, KPU Kabupaten Serang harus semangat dan tetap siap melaksanakan putusan MK RI.
“Putusan Mahkamah mengikat, harus dijalankan,” tandasnya.
Yang pasti ujar Subagja, perlu ada evaluasi bersama dan KPU Banten memfasilitasi itu.
Ditambahkan Komisioner KPU Banten Divisi Perencanaan dan Logistik, A. Suja’i turut menegaskan, PSU di Kabupaten Pandeglang akan dilakukan sesuai putusan Mahkamah.
“Ada waktu 60 hari setelah putusan Mahkamah,” imbuhnya. (mardiana)