SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Untuk ASN dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 1 jam,” ujarnya dalam keterangan resmi di Tangerang, Minggu (2/3/2025).
Hendar juga menegaskan bahwa bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus, seperti RSUD dan BPBD, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, jumlah jam kerja efektif ASN di Pemkab Tangerang ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Hendar berharap kebijakan ini dapat memastikan ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya, sembari tetap memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Semoga penyesuaian jam kerja ini dapat mendukung seluruh ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan sehat, sekaligus menjaga kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hendar.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan dan semangat selama bulan Ramadhan.
“Selamat menjalankan ibadah puasa 1446 Hijriah. Semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankannya,” tutup Hendar. (aditya)