SATELITNEWS.COM, SERANG – Petugas Reskrim Polsek Petir Polres Serang, meringkus Udin S (42), warga Kampung Buruk Bujung, RT 019, RW 006, Desa Jaga Baya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Karena, mencuri uang untuk santunan anak yatim.
Kapolsek Petir, Iptu Hadyan Hawari mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian uang santunan anak yatim ini dilakukan pada Senin 17 Februari 2025, di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang Rp 10 juta yang disimpan pelaku di dalam tempat mesin air. Kemudian Sekitar Rp 3 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kampung Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dimana saat itu, korban Siti Romlah sedang menghibur tamu undangan dalam acara orgen tunggal.
Saat korban sedang bernyanyi, pelaku merusak pintu belakang mobil Ayla warna Hitam dengan nomor polisi A 1602 FR milik korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam mobil dan mengambil uang yang ada di dashboard.
“Saat kejadian korban sedang nyanyi di acara hajatan di Kampung Cireunde. Kemudian Uangnya disimpan korban di dalam dashboard,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Kasus pencurian ini baru diketahui korban setelah ia masuk ke dalam mobil dan melihat uang disimpan di dashboard sebesar Rp13 juta sudah raib.
Kemudian korban langsung melapor, setelah mendapat laporan kehilangan tersebut, kata Kapolsek petugasnya langsung melakukan penyelidikan. Berbekal dari keterangan korban, identitas pelaku berhasil ditangkap 24 jam dari peristiwa itu terjadi.
“Sekitar 24 jam dari peristiwa itu kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini berhasil ditangkap setelah kami mendapat ciri-cirinya dari keterangan korban,” ujarnya. (sidik)