SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, telah mengeluarkan surat imbauan mengenai larangan semua tempat hiburan (Karaoke), untuk tidak beraktivitas selama bulan ramadhan. Hal ini bertujuan, agar menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam surat edaran tersebut menyerukan dalam menjalankan ibadah puasa untuk dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amal ibadah dan menjauhi perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Dalam bulan suci ramadan, kita tingkatkan kualitas ibadah antara lain melaksanakan salat taraweh, tadarusan, mudzakaroh, mendengarkan ceramah ceramah agama, memperbanyak sedekah dan menyantuni fakir miskin,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Kata Tatu , bagi masyarakat non muslim hendaknya menghargai dan menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa. Hendaknya dibulan ramadhan ini semua tempat hiburan karaoke tidak diperkenankan mengadakan aktivitas.
Kemudian kepada pemilik restauran, warung nasi, warung makan dan sejenisnya, ditutup mulai pukul 5.00 wib sampai sampai dengan pukul 16.00 wib.
“Untuk menghormati orang yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Sementara, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, surat imbauan mengenai larangan larangan dibulan puasa setiap seperti tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama bulan ramadhan tahun rutin disampaikan kepada masyarakat.
Namun untuk penertiban pada tahun ini pihaknya harus melihat ketersediaan anggaran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
“Anggarannya untuk tahun ini belom ready, saya harus tanya dulu ke Kadis Satpol PP. Sampai hari ini hanya boleh untuk kegiatan operasional dan beberapa kegiatan yang memang on skedul harus melakukan percepatan,” pungkasnya. (sidik)