SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan umum selama bulan Ramadan. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari kerumunan dan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bahwa aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota tentang himbauan dan pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan. Dalam surat tersebut, aturan berlaku satu hari sebelum Ramadan dan setelah tiga hari Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Dalam edaran bersama, sahur on the road dilarang. Sudah beberapa tahun hal tersebut ditiadakan,” ujarnya, Minggu (2/3).
Untuk itu, Benyamin mengimbau warganya untuk melaksanakan sahur di rumah bersama keluarga demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Kata dia, SOTR dapat berpotensi adanya gesekan antar warga, sehingga lebih baik ditiadakan.
“Ditiadakan antara lain karena khawayir menimbulkan gesekan horizontal di warga, supaya warga-warga lebih memilih sahur bersama keluarga di rumah,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tangsel akan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian dan stakeholder terkait untuk melakukan patroli di sejumlah titik yang rawan terjadi konvoi SOTR.
“Satpol PP dan Sishub serta dari Polres, Polsek akan patroli,” pungkasnya. (eko)