SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan demikian, SYL yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan pejabat eselon di Kementan, tetap dihukum 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
“Tolak Perbaikan. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan Uang Pengganti kepada Terdakwa,” demikian bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2).
“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara,” demikian lanjutan putusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA tersebut. Dengan putusan tersebut, terdakwa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan segera dijebloskan ke penjara.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Minggu (2/3).
“Kecuali ada upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK),” imbuhnya.
Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini menyatakan, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” ungkap Tessa.
Tessa melanjutkan, dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
“KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya. (rmg)