SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Munculnya aspirasi agar penyakit masyarakat seperti judol, pinjol hingga bank keliling (banke) segera diberantas dengan menerbitkan regulasi berupa perda seperti yang disuarakan oleh Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang didukung oleh wakil rakyat.
Dukungan salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo. Dia menyampaikan, pihaknya sangat mendukung masukan PRK MUI Kota Tangerang agar Kota Tangerang memiliki perda untuk menangani dan mengatasi masalah tersebut. Dimana, nantinya peraturan tersebut dapat dijadikan sebuah perda inisiatif bagi DPRD Kota Tangerang.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya untuk adanya sebuah perda atau legalitas aturannya. Nah nanti kita bisa jadikan ini sebagai perda inisiatif. Karena saya juga melihat adanya urgensi di sini. Dengan adanya peraturan ini kita dapat siapkan anggaran untuk membuat sebuah perda untuk menyelesaikan masalah tersebut,”katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan aspirasi PRK MUI Kota Tangerang merupakan bentuk keprihatinan emak-emak yang melihat bahwa saat ini judol, pinjol dan banke kian merajalela di masyarakat, tak terkecuali di Kota Tangerang.
“Masih ada, berdasarkan pantauan kami, hampir di seluruh wilayah masih ada. Karena ketergantungan, sebenarnya bukan karena kesusahan. Mungkin karena gaya hidup, dan lain sebagainya, sehingga masyarakat banyak yang terjerat pinjol dan banke,” ungkapnya, Minggu (2/3/2025).
Oleh karenanya, Pemkot Tangerang sangat mendukung aspirasi emak-emak PRK MUI Kota Tangerang dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. “Karena kita tidak berharap bahwa masyarakat terdampak dan menjadi korban atas aktivitas tersebut. Pemkot Tangerang terus berupaya agar perekonomian masyarakat lebih maju, lebih gampang sesuai dengan visi misi Wali kota, gampang sekolah, gampang sembako dan gampang kerja,” ucapnya.
“Saya kira itu yang menjadi harapan Pak Wali Kota, sehingga kedepannya mudah-mudahan masyarakat Kota Tangerang tidak ada yang terdampak pinjol, judol, banke, dan lain sebagainya,” katanya. Terkait usulan Perda, Herman mengaku usulan atau masukan itu akan menjadi pembahasan dengan pihak legislatif. “Mudah-mudahan ini akan jadi bahan yang bagus untuk menjadi pegangan didalam mengambil langkah-langkah yang dilaksanakan oleh masyatakat,” harapnya. (hafiz/made)