SATELITNEWS.COM, LEBAK— Hotel dan kost menjadi perhatian serius oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak selama bulan Ramadan. Perhatian itu seiring beberapa hari lalu penegak peraturan daerah melakukan razia penyakit masyarakat di Wilayah Kota Rangkasbitung.
Hasilnya beberapa pasangan bukan suami istri dan minuman keras berbagai merek diamankan. “Itu ada 3 yang kita amankan (bukan pasangan suami istri) di kos dan hotel pada razia penyakit masyarakat yang digelar pada Jumat 28 Februari 2025 lalu. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk mengawasi secara ketat terhadap kost dan hotel selama bulan Ramadan,” kata Subkoordinator Operasi dan Penindakan (Opda) Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin kepada SatelitNews.Com, Minggu (2/3/2025).
“Mereka yang terjaring razia kita berikan peringatan, imbauan dan lainnya agar mereka tidak melakukan hal yang sama. Begitupun soal minum keras kita berikan imbauan kepada pelaku usaha agar tidak menjual minuman yang dapat mengganggu kesehatan manusia,” sambung Anna.
Tidak hanya kos dan hotel, Pemkab Lebak tidak melarang selama Ramadan pelaku usaha warung makan maupun tempat hiburan, dengan catatan untuk selalu tertutup guna menghargai masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa. Namun jika kebijakan itu tidak dihiraukan maka petugas Satpol PP Lebak akan melakukan tindakan tegas.
“Kita lihat nanti apakah mereka mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah atau tidak. Jika mereka (warung makan) mengelar secara terbuka kita tertibkan,” kata Anna. “Tidak hanya warung makan ya, tempat usaha pun jika mengabaikan kebijakan yang diberikan pemerintah daerah maka kita tak segan menertibkannya,” sambung Anna menegaskan.
Menurut Anna, penertiban terhadap pelaku usaha warung makan maupun tempat hiburan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadan puasa. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadan, Satpol PP akan kembali melakukan razia baik di siang hari maupun pada malam hari. “Kita lihat sikon apakah mereka mengindahkan kebijakan itu atau tidak, jika tidak kita akan kembali melakukan razia,” ancamnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pedagang di Rangkasbitung mengaku akan membutuhkan kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dengan berjualan tidak terbuka alias tertutup. “Tentu kita berterima kasih, karena pemerintah daerah telah memberikan kebijakan kelonggaran pada warung makan selama bulan Ramadan. Dan tentunya kita juga berjualan akan selalu menghormati yang berpuasa dengan cara berjualan tidak secara vulgar,” kata salah satu pemilik warung makan di Jalan Multatuli Rangkasbitung.(mulyana)