BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berbuntut panjang.
Selain memangkas anggaran di semua instansi pemerintahan, dan menghilangkan kegiatan pembangunan, kebijakan itu juga menghilangkan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) disetiap kantor kecamatan.
Dihilangkannya kebijakan melakukan perekaman disetiap kantor kecamatan itu, sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025.
Dalam SE tersebut, poin pertama disebutkan penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat Kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M).
Poin kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2M), agar selanjutnya dapat dilaksanakan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat kabupaten/kota.
Kemudian poin ketiga disebutkan, perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Raden Yunce Dewi mengakui pihaknya sudah menerima SE tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan peralihan perekaman KTP masyarakat.
“Iya ada peralihan, mulai besok berlakunya. Perekaman KTP bisa dilakukan di MPP, kantor Disdukcapil, dan kantor UPT Disdukcapil di Panimbang,” katanya, Senin (3/3/2025).
“Sekarang kita sedang persiapkan jaringan, alat perekaman, dan personelnya. Ada dua alat perekaman, yaitu di MPP dan kantor Disdukcapil,” sambungnya.
Yunce mengatakan, peralihan tersebut membebani Pemkab Pandeglang. Oleh karena, ditengah adanya efisiensi anggaran, Pemerintah Pusat kembali membebankan biaya perekaman KTP masyarakat kepada Pemkab.
“Biayanya dibebankan oleh Pusat ke Pemda, karena kan ada biaya tambahan, biaya buat nambah jaringan, karena kan jaringannya masih kurang. Alasannya sih karena ada pemangkasan anggaran di Kemendagri, makanya kembali dilimpahkan kepada kita,” katanya.
Camat Jiput Ade Juliansyah mengakui, sudah menerima berita tersebut dan sudah menyampaikan kepada masyarakat. Kebijakan itu, kata dia, memberatkan masyarakat karena harus melakukan perekaman kekantor Disdukcapil yang jaraknya cukup jauh, bahkan bisa sampai satu jam perjalanan menggunakan sepeda motor.
“Ada surat dari Kemendagri. Ya, jadi ditarik Kemendagri kena efisiensi dan biasanya biaya internet dibayarin kemendagri sekarang tidak. Tetapi kan masyarakat ngurusnya jadi lebih jauh, nambah biaya, waktu, dan tenaga,” imbuhnya. (adib)