SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 1,2 ton atau setara Rp 1 triliun. Beragam modus dilakukan, mulai dari memasukkan ke tangki bensin mobil hingga ke vacum cleaner.
Dari 14 kasus, sebanyak 37 orang tersangka ditangkap. Barang bukti 1,2 ton narkoba terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
“Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita tersebut, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers pengungkapan hasil desk pemberantasan narkoba sepanjang Februari 2025, yang dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (3/3).
Beragam modus dilakukan para pengedar narkotika. Sebuah paket ekspedisi berisi vacum cleaner memuat satu kilogram sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, berhasil terdeteksi dan diamankan oleh petugas bersama dengan satu unit kendaraan roda empat. Di kasus yang lain, petugas menangkap sindikat narkotika “Gagak Hitam” yang menaruh sabu di tangki mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Total, ada 20 unit kendaraan yang disita dari belasan kasus narkoba ini, terdiri 16 unit kendaraan roda empat dan empat unit roda dua. “Di antara 16 unit kendaraan roda empat terdapat 7 unit kendaraan mewah merk Mercedes Benz, BMW, Audi, Fortuner, Pajero dan sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika dan mengelabui petugas jika dilakukan razia atau pemeriksaan di jalan,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Di tempat yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya memberantas narkoba hingga ke akarnya. “Arahan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan akan pentingnya untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Budi Gunawan.
Oleh sebab itu, Budi menyebut penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama dan prioritas yang dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan, hingga Februari 2025, pihaknya telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 326 orang atas kasus narkotika. Terpidana dengan tuntutan hukuman mati terbanyak berasal dari DKI Jakarta, yakni 83 orang. Kemudian, 44 terpidana dari Aceh dan 43 dari Sumatera Utara.
Selain itu, Kejagung juga melakukan jenis tuntutan hukuman lainnya, yakni hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. “Kami sudah menuntut total 66 (terpidana) seumur hidup, dan 36 (orang) pidana 20 tahun,” ungkap Asep.
Asep menyoroti betapa pentingnya penegak hukum dan mengawasi soal kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana narkotika. “Sehingga tidak hanya follow the suspect, tapi juga follow the money dan follow the asset,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala BNN Marthinus mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.
“Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum,” kata dia.
“Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” imbuhnya. (rmg/san)