satelitnews.com, CIPONDOH – Rencana Pemkot Tangerang untuk melakukan penataan geometrik simpang H Mansyur Sipon, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh sepertinya tidak akan berjalan lancar. Pasalnya ada warga yang menolak lahannya dibebaskan.
Penolakan salah satunya disampaikan oleh Abdul Gani, warga RT 05/05. Abdul Gani menyebut, jalan yang ada saat ini sejatinya cukup lancar lantaran sudah dua arah, khususnya dari arah Jalan Irigasi Sipon menuju perempatan portal. “Kalau pun sampai ada lalu lintas terhambat, pemicunya adalah ada aktivitas pedagang yang berjualan secara ilegal,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi pembebasan lahan di aula Kelurahan Gondrong, Jalan Kihajar Dewantoro, RT 003/003, Kamis (30/01) sore.
Sayangnya ujar Abdul Gani, dari perempatan portal tersebut, jalan yang dimaksud hanya mencapai depan Puskesmas Gondrong saja, sepanjang kurang lebih 100-150 meter. Padahal sebelumnya, jalur itu rencananya akan ditembuskan hingga ke Kompleks Perumahan Green Lake City.
Namun hingga kini, wacana tersebut tak jua kunjung diwujudkan. Mestinya, jika jalan tersebut ditembuskan, terangnya paling tidak, ada satu jalur kurang lebih 1 Km yang terhubung langsung dari Jalan Irigasi menuju kompleks perumahan menengah ke atas itu. “Makanya, harusnya tembuskan saja jalan itu supaya tidak macet,” harapnya.
Saat ini katanya, jalan yang mentok di depan Puskesmas Gondrong tadi arus lalu lintasnya dibelokkan ke kanan yakni ke Jalan H Mansyur di RT 05/05, persisnya di depan rumahnya. “Kondisi itu kemudian diperparah dengan adanya proyek galian kabel di depan pom bensin sehingga semakin menambah kesan macet,” terangnya.
Selain itu, Abdul Gani menerangkan, di lahan yang hendak dibebaskan juga sudah berdiri ruko-ruko yang telah terisi. “Kalau sampai dibebaskan, kan kasihan juga mereka, mau berjualan di mana? Makanya dengan tegas saya menolak adanya pembebasan lahan,” tegasnya.
Senada, warga lainnya Upen Nuryaman juga tidak mau bila lahannya dibebaskan. Sebab meski mendapat ganti rugi, namun lahan yang hendak dibebaskannya tersebut merupakan milik keluarga besarnya. “Nggak mau walaupun diganti rugi juga, ada ruko-ruko milik saudara-saudara juga di sana,” jelasnya.
Sementara, perwakilan dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Yeni dalam penyampaian materi sosialisasi pembebasan lahan menyampaikan, besaran nilai ganti rugi antara satu bidang tanah dengan bidang lainnya bervariasi.
“Jadi tidak sama, bisa saja bidang A mungkin 10 meter, bidang B dan C 14 meter, nanti ketahuan setelah dilakukan pematokan,” jelasnya. Selain itu, pemilik lahan diharapkan agar mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan seperti sertikat, girik, akta jual beli (AJB) atau akta hibah. “Mohon maaaf, bukti pembayaran PBB tidak kami anggap tanda kepemilikan,” jelasnya.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR Kota Tangerang M Ichsan menjelaskan, program tersebut perupakan program Walikota untuk mengurai kemacetan. Terlebih saat ini ada 21 titik kemacetan di Kota Tangerang yang harus segera ditangani. “ Nanti kita akan coba mediasai kepada pihak yang menolak. Karena pada dasarnya ini program untuk kepentingan orang banyak. Kita akan lakukan pendekatan agar lebih intens agar mereka paham,” ujarnya.
Ichsan mengatakan, khusus pengadaan tanah ada sekitar 3.900 meter yang terbadi dalam lima bidang tanah yang akan dibebaskan. “Untuk luasannya tergantung disain dari perencanaan kita. Nanti tim penilai yang menentukan berapa besaran anggarannya, saat ini kami belum dapat mengetahui berapa anggarannya,” tambahnya.
Terkait permintaan warga meneruskan jalur kendaraan dari Gondrong ke Green lake, sambung Ichsan, rencana tersebut sudah ada dalam rencana tataruang Pemkot Tangerang. “Itu baru rencana. Kita lihat bagaimana tingkat kemacetannya dulu,” tambahnya. (made)
Diskusi tentang ini post