satelitnews.com, BANDARA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat tersangka pengoplos minuman keras yang beredar di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Empat tersangka itu ditangkap pada dua wilayah berbeda di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tersangka berinisial AR, HS, RA, dan S. Mereka berhasil ditangkap dari hasil pengembangan temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja kargo Bandara Soekarno-Hatta. “Tersangka di tangkap di dua tempat yakni di Taman Sari dan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya Kamis, (30/1).
Yusri menuturkan para tersangka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada para pekerja di wilayah Kargo Bandara Soekarno-Hatta, dengan harga tinggi. Mereka mengelabui para pembelinya dengan botol-botol bermerek. “Tersangka menjual minuman oplosannya dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dengan dikemas botol bermerek,” ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan kalau minuman oplosan tersebut awalnya merupakan campuran alkohol dengan kadar 90 persen yang dicampur dengan minuman berkarbonasi. “Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian campuran dengan minuman soda yang lain. Diaduk saja sama pelaku diember kemudian tuangkan masuk ke dalam botol-botol kosong,” jelasnya.
Kata Yusti tersangka HS ini sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan tersebut melalui media sosial Facebook, Twitter dan lainnya. “HS ini dia sebagai pemodal, dia juga memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggan,” ucapnya.
Tersangka RA, lanjutnya, bertugas sebagai pencari botol miras kosong yang memiliki merek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp 1 juta yang dibelinya dari berbagai tempat hiburan malam. Sementara S, memiliki peran sebagai peracik minuman yang menggunakan alkohol 90 persen dicampur minuman berkarbonasi. “Menurut keempat tersangka baru beroperasi selama satu bulan. Tapi kita tidak percaya dan akan terus mendalami kasus ini lagi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita sebanyak 97 botol minuman keras oplosan siap edar. Serta 600 botol kosong yang nantinya akan digunakan mengemas miras oplosan. “Yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis merek (label botol), hasil minuman alkohol yang dioplos sejumlah 97,” kata Yurikho. Keempat tersangka dikenakan pasal 137 dan atau Pasal 138 dan Pasal 142 Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post