SATELITNEWS.COM, BANDARA—Dalam kurun waktu dua bulan, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika. Barang haram itu diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Enam kasus tersebut merupakan hasil penindakan kami dalam kurun waktu dua bulan. Dalam periode akhir tahun 2019 sampai akhir Januari 2020,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan saat konferensi pers, Senin (3/2).
Ada berbagai hal modus yang digunakan oleh para tersangaka untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Mulai dari ditelan, dibungkus dengan minuman saset, dibungkung dengan souvenir dan disembunyikan di dinding koper. “Tapi kami tidak lolos karena berdasarkan atensi X-ray telihat ada benda mencurigakan dan langsung kami periksa. Bergitu juga dengan hasil pemerikansaan badan,” ujar Finari.
Dari enam kasus penyelundupan tersebut, disita barang bukti seberat 7,5 Kilogram Metamphetamine atau sabu, 1,3 Kilogram ganja sintesis (cair), dan 6,3 Kilogram tembakau gorila. Selain itu, dari enam kasus penyelundupan narkotika tersebut, Bea Cukai bersama kepolisian berhasil menahan 16 tersangka. “Tiga warga negara Nepal, satu warga negara India, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia,” tutur dia.
Para pelaku dijerat dengan UU No 35 / 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup. “Saat ini tersangka sudah ditindak secara hukum,” imbuh dia.
Finari menekankan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat tak bisa dilakukan sendiri. Kendati demikian, harus dilakukan dengan seksama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran barang haram ini. “Dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi penerus dari penyalahgunaan narkotika ini,” kata dia. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post