SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemkab Pandeglang diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari BPK RI Perwakilan Banten. Namun aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang menilai masih terdapat temuan ketidak wajaran dalam penggunaan anggaran.
Aktivis menduga adanya mark up anggaran sebesar Rp 143.420.000 pada penggantian suku cadang atau perawatan tiga buah kendaraan dinas (Randis) jenis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova, pada bagian umum Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang.
Ketua PMII Pandeglang, Yandi Isnendi mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pandeglang Tahun 2019. Ternyata kata dia, walau mendapatkan predikat WTP, tak sedikit adanya dugaan temuan yang mengarah pada perbuatan korupsi.
“WTP bukan suatu hal yang membanggakan, karena di dalamnya masih terdapat kebobrokan laporan yang disajikan oleh Pemda Pandeglang. Bahkan kami menduga adanya itikad mark up atau korupsi anggaran yang sudah dilakukan oleh oknum pegawai,” kata Yandi, Minggu (12/7).
Sebab kata Yandi, salah satu temuan BPK RI dalam dokumen LHP itu, adanya bukti pertanggungjawaban belanja perawatan Randis dengan jumlah total senilai Rp143.420.000, pada bagian umum Setda Pandeglang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Secara rinci lanjutnya, dalam dokumen itu BPK menilai belanja penggantian suku cadang Randis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova, digunakan untuk penggantian suku cadang dengan jenis barang, harga dan jangka waktu yang tidak wajar senilai Rp95.420.000.
“Masa seperti Toyota Fortuner ada kwitansi pergantian busi, kabel busi dan koil?, Kan itu Fortuner mesin diesel. Belum lagi pergantian suku cadang Vellfire, Innova dan Fortuner adanya harga barang tak wajar atau tak sesuai harga resmi dealer,” jelasnya.
Dari temuan BPK RI itulah tegasnya, telah membuktikan masih adanya perilaku korup di tubuh Pemda Pandeglang, yang mesti ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dia menilai, hal terkecil saja telah diakali untuk dikorupsi oleh oknum pegawai, apalagi hal yang besar.
“Kalau tidak tertelisik oleh BPK RI, saya yakin kelebihan pembayaran Rp143.420.000, bakal masuk kantong pribadi para oknum. Maka dari itu, walau sudah mengembalikan, saya minta APH Pandeglang tetap menindaklanjutinya, karena saya menduga masih tersimpan skandal lainnya,” tegasnya.
Belum lagi tambahnya, temuan lainnya terkait kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan, kelebihan honorarium dan lainnya terjadi, juga pada pelaksanaan kegiatan di Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Ini baru separuh kami kaji, nanti kami bakal gaungkan kebobrokan mereka dalam mengelola keuangan di hadapan publik melalui aksi demonstrasi. Pokoknya kami bakal dalami, agar APH menindaknya,” tandasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Ade Muamar membenarkan, tak sedikit temuan kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh BPK RI Banten. Pihaknya juga bakal menindaklanjuti semua temuan BPK RI tersebut.
“Kalau kami tegas, bahwa temuan BPK itu mesti ditindaklajuti supaya tidak ada persoalan administrasi dan bahkan persoalan hukum,” katanya.
Usia Paripurna Jawaban Pandangan Fraksi oleh Bupati Pandeglang ungkap Ade, pihaknya bakal langsung melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas semua temuan BPK RI tersebut.
“Selain dengan TAPD bakal melakukan rapat pembahasan temuan BPK RI, kami juga bakal melakukan penajaman atau evaluasi di komisi-komisi dengan semua Organisasi Prangkat Daerah (OPD),” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post