SATELITNEWS.ID, JAMBE—Wali murid di SDN 6 Cibodas Pacing, Kecamatan Jambe, mengeluhkan pungutan biaya daftar masuk SMP sebesar Rp1 juta. Pungutan biaya itu diminta oleh pihak SDN 6 Cibodas Pacing, Kecamatan Jambe.
Salah satu wali murid SDN 6 Cibodas Pacing, Kecamatan Jambe, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak SD melakukan kolektif untuk melakukan pendaftarkan ke SMP 1 Jambe. Kata dia, para wali murid itu dimintai uang sebesar Rp1 juta, dengan alasan untuk biaya daftar ulang dan seragam.
“Jadi gini, para murid yang mau daftar ke SMP 1 Jambe didata, lalu nanti didaftarkan. Nah kami diminta membayar sebesar Rp1 juta. Alasannya untuk daftar ulang dan beli seragam,” katanya kepada Satelit News, Minggu (12/7).
Kata wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya ini, hampir mayoritas para wali murid sudah membayar untuk biaya pendaftaran tersebut. “Mayoritas sudah bayar semua, tetapi ada juga yang belum membayar,” jelasnya.
Sementara itu, Eny Suhaeny selaku Dewan Pendidikan mengatakan, bahwa pendaftaran berbayar itu seharusnya sudah tidak ada. Pasalnya, semua sudah digratiskan.
“Ya seharusnya gratis, tidak ada lagi daftar bayar. Apalagi sekarang jaman online, apalagi yang dibayar. Kalau buat map atau materai tidak mungkin sebesar itu,” kata Eny, seorang dosen yang disapa akrap Teteh Eny.
Lanjut Teteh Eny, seragam sekolah memang diperbolehkan diperjual belikan. Namun, bukan dari pihak sekolah. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa pihak sekolah, guru, atau kepala sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam atau alat-alat kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
“Di PP, di Perda, itu sudah jelas, pihak sekolah, atau guru, atau kepala sekolah diperbolehkan menjual seragam, atau menjual buku, atau menjual apa saja yang terkait dengan urusan alat-alat sistem belajar mengajar,” tegasnya.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Aset dan Anggaran Negara, Ahmad Suhud, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk turun menindak oknum-oknum pihak sekolah sesuai dengan aturan yang ada.
Kata Suhud, ada oknum pihak SDN 6 Cibodas Pacing, Kecamatan Jambe, yang telah mengkoordinir peserta didik yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah pertama (SMPN), salah satunya ke SMPN 1 Jambe. Kemudian para siswa harus mengeluarkan anggaran kurang lebih satu juta rupiah untuk bayar daftar ulang.
“Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak boleh tutup mata dan berdiam diri. Harus ada tindakan tegas, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Suhud.
Sementara itu, salah satu pihak guru SDN 6 Cobodas Pacing Kecamatan Jambe, Dian Andraeni membantah terkait adanya pemungutan biaya sebesar Rp1 juta kepada para wali murid. “Saya tidak pernah meminta uang sebesar Rp1 juta,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post