SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memproses empat kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat kasus itu ketahui menyeret empat ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Tangsel.
Masing-masing nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomy Patria Edwardy, Camat Pondok Aren, Makum Sagita dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak. Namun, dari keempat temuan kasus tersebut, hanya tiga kasus yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN hingga kasus dilimpahkan ke ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiga nama yang dilimpahkan Bawaslu Kota Tangsel ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN adalah Muhamad, Tomy Patria Edward dan Makum Sagita.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas KASN, Ryzkinta Ginting membenarkan adanya limpahan kasus kepihaknya dari Bawaslu Kota Tangsel terkait perkara netralitas ASN. Menurutnya perkara kasus diterima pihaknya pada bulan Mei 2020 dan Juli 2020.
“Kami sampaikan bahwa untuk Sekda Tangsel (Muhamad) dan Lurah di Ciputat (Tomy Patria Edwardy), KASN sudah terbit rekomendasinya masing-masing pada tanggal 6 Mei 2020 dan 7 Juli 2020,” kata Ginting, Sabtu (11/7).
Rekomendasi yang dimaksud berupa sudah keluarnya sanksi bagi yang bersangkutan. Sayangnya, Ginting enggan menyebutkan sanksi yang diterima oleh masing-masing pihak terlapor.
“Kami tidak dapat menyebutkan apa sanksinya,” ujarnya.
Sementara kasus yang menyeret Makum Sagita, pihak KASN baru menerima lapoaran tersebut pada 7 Juli 2020. Ia pun mengaku KASN belum memberikan putusan pada kasus tersebut. “Laporannya masih dipelajari,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli Camat Pondok Aren Makum Sagita diputus bersalah dan melanggar netralitas ASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menegaskan, Makum terbukti menyebarkan sebuah pesan singkat yang berisi perintah terhadap lurah di Tangsel mendata jajarannya hingga tingkat ketua RT dan mencari koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan kajian dari hasil klarifikasi saksi, yakni Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurangmangu Timur Sidik yang mendapat perintah meneruskan pesan tersebut.
Bawaslu Tangsel sudah merekomendasikan kasus pelanggaran netralitas AS yang dilakukan Makum ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan lebih lanjut.
“Kita buat rekomendasi ke KASN, sudah disampaikan juga rekomendasinya. Nanti sanksinya seperti apa dari KASN dengan melihat bukti-bukti yang kami berikan,” ungkapnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post