SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan persentase positive rate Covid–19 di wilayahnya terus mengalami penurunan. Menurunnya persentase penyebaran Covid-19 menyebabkan sejumlah daerah mengalami perubahan status. Dari awalnya, zona merah menjadi zona hijau.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti memaparkan berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam dua pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga terjadi pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu ini.
Ati menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5,34 persen. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen adalah Kabupaten Tangerang, kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Kabupaten Tangerang sebelumnya masuk ke dalam zona merah.
“Kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,”ungkap Ati, kemarin.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali dilanjutkan. PSBB jilid VI akan berlangsung sejak Minggu (12/7) hingga 26 Juli 2020.
Keputusan tersebut diambil Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota serta pimpinan daerah lainnya, Minggu (12/7). WH mengaku khawatir terjadi euforia di tengah masyarakat apabila PSBB dicabut.
“Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa,”papar Wahidin Halim, kemarin.
Wahidin mengatakan walau diperpanjang, PSBB di wilayah Tangerang Raya dilaksanakan dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.
Dalam kesempatan itu, Wahidin menjelaskan Banten sudah masuk ke zona kuning dan berada di peringkat 12. Perubahan itu, kata Wahidin, dapat terjadi berkat soliditas di antara semua unsur yang ada di Provinsi Banten.
“Inilah yang saya merasa bangga dan bahagia. Ketika Wali Kota, Bupati, Polri, TNI dan seluruh unsur lapisan masyarakat solid. Dan ternyata masyarakat dengan kesadarannya ikut menciptakan budaya baru tanpa diperintah lagi,” kata Wahidin.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini, akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur.
“PSBB dilonggarkan tapi dengan pembatasan protokol Covid-19 yang ketat. PSBB dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19 salah satunya menggunakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan,”ungkap Zaki.
Pelonggaran yang dimaksud diantaranya kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi dalam PSBB kali ini.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, Banten pada dua minggu terakhir ini sudah menunjukkan angka yang signifikan ke arah perbaikan. Terbukti dari Provinsi Banten yang sudah terbebas dari zona merah, dan berada di zona kuning.
“Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau,” tutur Arief.
Namun, akan seperti apa aturan di PSBB jilid ke enam ini, adakah peraturan baru atau pelonggaran aturan lama, Arief mengaku Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, akan menunggu Peraturan Gubernur dikeluarkan, sebagai aturan mainnya. “Tunggu saja Pergubnya, kita ikuti saja Pergub seperti apa,” kata Arief. (irfan/sidik /gatot)
Diskusi tentang ini post