SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polisi kembali meringkus petinggi kerajaan fiktif King of The King. Aparat Polres Metro Tangerang menahan Juanda (48), Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), organisasi keuangan di bawah naungan King of The King. Pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Karawang Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Juanda ditangkap di rumahnya, Dusun Laban Mulya RT 1 RW 2, Kertawaluya, Tirtamulya Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota bersama tiga rekannya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Prapto, Syrus Mangun Nata dan Fitriadi.
Juanda berperan membuat ide atau konsep kalimat di baliho King of The King. Dia melakukannya bersama Pedro. Juanda kemudian memerintahkan Syrus Mangun Nata untuk membuat baliho serta dipasang di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang. Spanduk tersebut bertuliskan “King of The King. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO”. Spanduk menuliskan keterangan bahwa King of The King akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI untuk melunasi utang negara.
Tersangka Juanda mengaku mulai bergabung dengan sindikat ini pada Desember 2018 lalu. Berawal dari hobinya yang menyukai benda – benda pusaka, dia berkenalan dengan Doni Pedro yang merupakan pendiri dari kerajaan fiktif King Of The King. Keduanya memiliki hobi yang sama.
Kendati demikian keduanya belum pernah ketemu. Juanda hanya berkomunikasi dengan Doni Pedro melalui media sosial saja.
“Saya mulai Desember 2018. Saya telponan sama dia sudah ada 17 kali,” ungkapnya,
Juanda mengaku tertarik dengan bisnis yang ditawarkan karena Pedro memiliki Pedang Tombol 15 yang diyakini sebagai kunci dari harta Soekarnoe di Bank Swiss. Kemudian, dia yang tertarik langsung ditunjuk sebagai Ketua Lembaga Keuangan King of The King.
“Sebenarnya peran saya hanya menyampaikan saja (mencari anggota) tapi kata dia saya kan orang yang paling dekat dengan Pemerintah (PNS) makanya saya ditunjuk,” ungkap dia.
Awalnya Juanda juga tidak ingin bergabung dengan organisasi ini karena dikhawatirkan bakal mengganggu pekerjaannya sebagai PNS.
“Saya tidak mau karena menyita waktu kerja dengan PNS tapi kata dia Sabtu Minggu saja. Terlebih lagi kata dia (Pedro) ini didukung oleh Jenderal. Karena ada Samurai tombol 15 itu dari Swiss,” ujar Juanda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan bisnis ini bermula dari transaksi jual beli barang pusaka. Kemudian berkembang menjadi bisnis abal-abal. Benda pusaka yang dimiliki oleh Pedro diklaim mampu mencairkan dana warisan sebanyak 60 ribu triliun rupiah milik Soekarno dari Bank Swiss.
“Karena benda pusaka yang dimiliki oleh Pedro ini dapat mencairkan dana berdasarkan dari keyakinan mereka. Itu modus mereka untuk merekrut angggota,” kata dia.
Sugeng menambahkan, peran Juanda sebagai ketua adalah hanya mengkoordinir jaringannya yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. “Untuk saat ini peran tersangka hanya mengkoordinir saja bukan merekrut,”imbuhnya.
Terkait dengan kejiwaannya, hingga saat ini pihak kepolisian masih berusaha untuk menimbangnya. “Nanti kita urusi, apakah perlu atau tidak,” ujar Sugeng.
Atas perbuatannya yang menyerkan berita bohong dengan sengaja Juanda dan kawan – kawan di jerat dengan pasal 14, 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, umur kerajaan fiktif King of The King di Provinsi Banten terhitung pendek. Tak sampai sepekan setelah keberadaannya terekspose, kerajaan tersebut mulai runtuh. Tiga petinggi King of The King bahkan harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Kepolisian Resort Tangerang Kota menetapkan SMN (70), F (42) dan P (48) menjadi tersangka kasus penyebarluasan berita bohong tentang pelunasan utang negara. SMN merupakan Ketua King Of The King Provinsi Banten. F tercatat sebagai Wakil Ketua King Of The King Provinsi Banten sementara P merupakan sebagai koordinator di Kota Tangerang. Dari penetapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menyerupai sertifikat perbankan serta bukti salinan penyetoran uang. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post