SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—KH (50) warga Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, harus berurusan dengan aparat Polres Lebak. Pria paruh baya yang kini sudah diamankan Tim Reserse Macan Lebak, tersebut diduga telah melakukan pembacokan kepada Afit Ali Haerudin, Minggu, (12/07) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Bermula dari salah paham soal air sumur, KH tega menghujani bacokan ke korban Afit Ali Haerudin. “Awalnya salah paham korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum, kemudian oleh istri korban pipa paralon air yang menuju rumah terduga pelaku dirusak oleh istri korban,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, kemarin.
Memuncaknya kemarahan KH hingga akhirnya yang berujung pembacokan itu terjadi setelah korban lebih dahulu mengancam akan membacok istri pelaku. Tidak terima diancam, KH yang sudah marah mendatangi rumah korban dan langsung menghujaninya dengan senjata tajam berupa golok. “Jadi korban ini juga sempat mengancam istri pelaku akan dibacok. Mungkin tidak terima istrinya mendapat ancam pelaku marah,”ujarnya.
Korban yang kini sedang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung kondisinya dalam perawatan intensif. Sebab, korban menderita luka robek di bagian tangan dan lehernya. “Korban luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri dan luka sobek pada bagian leher korban,” terangnya, seraya menambahkan akibat perbuatannya, KH dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post