SATELITNEWS.ID, SERPONG— Anggota Polres Tangerang Selatan, Polsek Pagedangan, akhirnya berhasil menangkap pelaku ke delapan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisial OR (16) warga Kecamatan Serpong Utara di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya setelah sekian lama buron.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan satu pemerkosa yang ditangkap terakhir masih berusia di bawah umur. “Tersangka masih di bawah umur,” ujarnya Senin (13/7).
Namun dia tidak menjelaskan secara detail penangkapan tersangka ini. Dia mengatakan karena masih dibawah umur, polisi akan membedakan proses penyidikannya dengan 7 tersangka lainnya yang sudah tertangkap. “Proses penyidikan terhadap anak itu berbeda, dan ini menjadi domain rekan-rekan justice system yang lain,” ujarnya.
Dia menegaskan untuk pasal yang dikenakan tetap sama dengan tujuh tersangka lainnya yaitu Pasal 81 subs Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Delapan tersangka memperkosa remaja malang itu secara bergilir ketika OR tak sadarkan diri setelah dicekoki pil eksimer di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hasil forensik menyebutkan remaja malang ini meninggal pada 11 Juni lali akibat infeksi berat pada kelaminnya.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, pelaku berinisial RI (16), diamankan di rumah saudaranya kawasan Serpong. “Ditangkap di daerah Serpong, rumah saudaranya. Jadi sudah lengkap seluruhnya 8 tersangka,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, karena tersangka RI masih di bawah umur, Polsek Pagedangan menyerahkan tersangka ke unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) di Mapolres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, OR remaja asal Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, tewas usai dicekoki pil hexymer dan diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, polisi memastikan kalau korban OR, meninggal bukan karena Hexymer, namun karena kekerasan tumpul yang ada pada organ tubuh korban. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post