SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Tangerang sudah dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ajaran baru ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah tidak diperbolehkan tatap muka. Melainkan dengan metoda daring atau online.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan, pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
“Berdasarkan kalender tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM. Tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka, tetapi secara online,” kata Syaifullah.
Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/ 2021 di wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari. Mulai dari tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Syaifullah menambahkan, untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/ SMPN wilayah Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung. Kata dia, sesuai dengan aturan PPDB, bagi siswa yang diterima dengan membuktikan persyaratan PPDB, membawa fotocopy/ bukti upload yang telah dilaksanakan secara online.
“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” ujarnya.
Syaifullah juga menjelaskan, pendaftaran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.
”Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal. Selanjutnya proses pembelajaran daring/ online,” kata Syaifullah.
Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020. Yakni sesi pertama pukul 07.30 – 08.30 WIB, sesi kedua Pukul 09.00 – 10.00 WIB, sesi ketiga Pukul 10.30 – 11.30 WIB dan sesi keempat pukul 13.00 – 14.00 WIB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menegaskan terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring atau online.
“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya, dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegas Zaki.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Tigaraksa Wawan Setiawan mengatakan, proses penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah diterapkan mulai dari proses pendaftaran sekolah hingga kegiatan belajar mengajar.
“Protokol kesehatan Covid-19 kita berlakukan. Dimulai dari pendaftaran siswa baru, serta pada tahapan registrasi ulang peserta didik baru, dimana protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan semenjak para orang tua datang dari gerbang sekolah, hingga masuk kawasan sekolah,” terangnya.
Untuk aktifitas belajar mengajar kata Wawan, akan dimulai Senin pekan depan dengan metode belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan surat edaran dinas dan Permendiknas.
“Kegiatan belajar belum bisa secara tatap muka, namun selama Pandemi Covid-19 kita berlakukan sistem daring atau belajar dari rumah, melalui gadget,” tegasnya.
Sedangkan bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekenomi sehingga tidak memiliki peralatan seperti gadget, maka pihak sekolah akan mencoba menjadikan sistem belajar secara berkelompok dari masing masing rumah siswa. “Namun demikian orang tua harus mampu memantau protokol kesehatannya,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post