SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Kampung Tonjong RT 13/ RW 04, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang melakukan demonstrasi, Selasa (14/7). Pengunjukrasa menuntut agar tambang galian tanah di wilayahnya segera ditutup karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
Warga Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kresek, Juanta mengatakan masyarakat melakukan aksi demo untuk menuntut agar galian tanah di kampungnya ditutup karena sudah beroperasi selama tiga hari. Warga setempat merasa tidak nyaman dengan polusi yang diakibatkan tambang galian tanah tersebut.
Juanta menyatakan galian tanah itu sebelumnya sudah ditutup aparat namun kini kembali beroperasi. Dia meminta agar Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Kresek segera menghentikan aktivitas galian tanah tersebut.
“Galian tanah ini kembali beroperasi sudah tiga hari. Kami minta Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali menutup karena kami terganggu,” kata Juanta kepada Satelit News, Selasa (14/7).
Juanta menegaskan, bahwa masyarakat tidak ingin ada negosasi dengan pengusaha galian. Dikarenakan tuntutannya sudah jelas, warga hanya ingin galian tanah tersebut ditutup untuk selamanya.
“Tuntutan kami hanya satu, galian tanah ditutup. Jadi tidak ada kata negosiasi,” tegasnya.
Koordinator aksi demonstrasi, Bahrudin mengatakan, masyarakat menolak aktivitas galian tanah di Desa Rancailat, karena sangat meresahkan. Untuk itu, masyarakat meminta galian tanah ditutup selamanya.
Lanjut Bahrudin, ditambah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melarang adanya aktivitas galian, karena galian tanah bisa merusak lingkungan. “Kami minta pemerintah segera menutup aktivitas galian tanah, karena sangat dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.
Pasca didemo ratusan warga Kampung Tanjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Kresek, langsung melakukan penutupan galian tanah di Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Camat Kresek langsung merespon tuntutan warga dengan menyegel lokasi galian.
“Sudah kita tertibkan, sesuai instruksi Pak Bupati Tangerang dan galian tanah ilegal ini meresahkan masyarakat,” terang Bambang.
Camat Kresek, Zaenudin menambahkan galian tanah tersebut baru beraktivitas kembali karena sebelumnya telah ditutup. Dia juga mengatakan, tidak ada sanksi yang diberikan karena galian tersebut baru membuka jalan.
“Itu baru mau mulai, langsung didemo. Dan tadi siang sudah diberi garis Polis Line Pol PP Kabupaten Tangerang. Tidak ada galian, mereka baru buka jalan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post