SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Reserse Kriminal Polres Lebak selama dua minggu di bulan Juli 2020 berhasil membekuk sebanyak 10 orang pelaku tindak pidana. Adapun pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel, curat warung, serta pencurian dengan kekerasan (curas), dan penganiayaan yang tersebar di Lebak. Kini para pelaku yang merupakan warga Lebak terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Ungkap kasus baik berdasarkan laporan maupun hasil pengembangan anggota, para pelaku ini terbilang spesialis karena sejumlah tersangka merupakan residivis. Sebab, dari data pelaku sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. “Kesepuluh orang pelaku merupakan warga Lebak,” ujarnya Waka Polres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Aris Satmoko, dalam pres rilis nya di Mapolres Lebak, kemarin.
Dari keempat kasus C3 dan penganiayaan anggota Sat Reskrim Polres Lebak berhasil membekuk 10 orang tersangka. Keberhasilan ini, kata Ari berawal dari adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana C3 maupun penganiayaan. “Masyarakat lapor, Tim Reserse Macan Lebak langsung bergerak menindaklanjuti,”katanya.
Keempat kasus C3 yang berhasil diungkap masing-masing pencurian kabel tembaga di PT Cemindo Gemilang dengan total enam pelaku satu diantaranya penadah, pencurian warung di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam dengan total 1 pelaku, pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik di kontrakan Rangkasbitung dengan total tiga pelaku, dan kasus penganiayaan gegara air sumur bor di Rangkasbitung dengan total 1 pelaku. “Seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak,”katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, ke sepuluh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus C3 dan Penganiayaan masing-masing S, D, MMP, N, YS, MI, DS, OF, EH, M, dan KH, berikut barang bukti sudah di amankan juga. “Kita tidak bisa prediksi kapan dan dimana kejahatan berlangsung, jadi masyarakat harus tetap waspada hubungi atau melapor kepada yang berwenang saat menemukan adanya kasus tindak pidana,”pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post