SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terhadap portal atau website lindungi hak pilih, milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum bisa diakses.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono mengatakan, hari ini (15/7) adalah hari pertama dilaksanakannya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Maka dari itulah, pihaknya pertanyakan kesiapan KPU menghadapi tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Tentu kami bakal pertanyakan dan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada. Yang lebih penting, untuk saat ini yang kami awasi yakni kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Karsono, Rabu (15/7).
Dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya, telah ditemukan kendala yang dialami pihak KPU yakni pada saat melaksanakan gerakan klik serentak di web lindungi hak pilih tak bisa diakses.
Seharusnya, lanjut Karsono, web yang dikhususkan agar setiap orang dapat memantau dan memilah namanya apakah sudah masuk dalam list daftar pemilih, itu tak ada kendala. “Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh kami, sampai dengan pukul 11.00 WIB, server lindungi hak pilih masih tidak bisa diakses,” ujarnya.
Pengawasan itu jelas Karsono, dilakukan dari pukul 09.00 WIB oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat desa. Semua jajarannya itu kata dia, mengecek dan login ke link lindungi hak pilih. Namun tak berhasil.
“Dari jam sembilan pagi, kami sudah instruksikan ke jajaran pengawas sampai tingkat desa untuk mengecek dan login ke link lindungi hak pilih. Tapi sampai dengan pukul 11 siang ini belum ada yang berhasil,” tandasnya.
Pihaknya meminta agar kondisi itu segera ditindaklajuti. Dia berharap ini menjadi evaluasi bagi KPU, baik yang di daerah maupun di pusat. “Supaya lebih siap untuk melaksanakan setiap tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, portal www.lindungihakpilih.kpu.go.id itu milik KPU RI, bukan milik KPU Kabupaten Pandeglang. Jadi kata dia, kewenangannya ada di KPU RI.
“Tapi tadi kami cek langsung sudah bisa kok. Mungkin sulit diakses itu diakibatkan sinyal kurang memadai, dan saking banyaknya yang masuk juga bisa saja mengakibatkan demikian,” katanya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020. Kegiatan itu katanya, dilaksanakan mulai Rabu 15 Juli sampai dengan Kamis 13 Agustus 2020 mendatang, dengan cara mendatangi rumah warga secara door to door.
Kegiatan itu jelas dia, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Kegiatan Coklit dilaksanakan di 339 desa dan kelurahan yang tersebar di 35 kecamatan di Pandeglang. Kami menerjunkan sebanyak 2.242 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jumlah TPS,” katanya.
Menurutnya, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis, bagi terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pandeglang tahun 2020. “Pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya mulai dari penentuan jumlah TPS, kebutuhan logistik, angka partisipasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Begitu juga dengan PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19 diselenggarakan dengan menggunakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta berpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang, petugas PPDP yang akan datang ke rumah-rumah ini sudah menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, pelindung wajah dan sarung tangan dan tanda pengenal,” tambahnya.
Ahmad Suja’i juga meminta kepada masyarakat, untuk memberikan informasi yang benar dengan cara menyiapkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kartu Keluarga (KK).
“Prinsip dan prasyarat Pemilu yang demokratis adalah warga yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi, termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah. Termasuk untuk memperbaiki data dirinya, apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post