SATELITNEWS.ID, SERPONG— Ada kabar gembira bagi para calon pasangan pengantin. Mereka kini dibolehkan menggelar akad nikah di aula masjid. Dengan syarat jumlah orang yang ada di dalam aula tidak boleh lebih dari 30 persen dari total kapasitas aula.
Sejumlah pelonggaran ini diberlakukan sesuai dengan aturan pelonggaran yang dilakukan pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke VII perpanjangan ke VI. Salah satunya, masyarakat kembali diperbolehkan memanfaatkan aula masjid untuk melangsungkan pesta pernikahan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan, masyarakat sudah diizinkan melaksanakan pernikahan di aula masjid dengan syarat yang telah ditentukan. “Jika ada masjid yang punya fasilitas aula yang bisa digunakan untuk pernikahan, ya diperbolehkan. Tetapi syaratnya harus mematuhi protokol Covid-19 dan kapasitasnya tidak boleh lebih 30 persen,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Selain untuk pernikahan, kapasitas 30 persen juga berlaku untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah. Meski pernikahan sudah diperbolehkan, tetapi untuk kegiatan tabligh akbar masih dilarang. “Tabligh akbar sama sekali tidak diperbolehkan, lantaran dikhawatirkan akan mengundang banyak masyarakat di luar Tangsel. Sehingga akan menimbulkan kluster penularan Covid-19 baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie berharap, kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 meningkat. “Sampai saat ini memang belum ideal, masih ada 10 persen lagi yang harus dicapai agar kesadaran masyarakat bisa ideal. Tentu saya berharap, masyarakat dapat disiplin dan beradaptasi dengan kebiasaan baru menggunakan masker, berjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post