SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya memperbolehkan ojek online (Ojol) di wilayah Tangerang Raya mengangkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati demikian, pengemudi Ojol harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Salah satu diantaranya adalah wajib melakukan rapid test.
Keputusan membolehkan ojek online beroperasi tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan tentang standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pos kesehatan di sejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu. Selain itu, perusahaan disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Harus dirapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang,”bunyi poin aturan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020 yang diunggah Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun instagramnya, kemarin.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menghadiri acara sosialisasi protokol kesehatan Gojek di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Rabu (15/7) mengungkapkan hal serupa. Dia menyatakan ojek online dibolehkan mengangkut penumpang.
“Sudah boleh angkut penumpang dengan tetap protokol kesehatan dijalankan,” ujar Benyamin.
Benyamin menekankan, driver ojol harus tetap menjankan protokol kesehatan. Selain masker dan hand sanitizer, juga sekat dengan penumpang.
“PSBB yang ke-7 ini perpanjangannya sampai 26 Juli, Gojek boleh kok angkut penumpang. Di Tangerang Selatan sudah boleh. Teman-teman wartawan pada nanyain, boleh, asal protokol kesehatannya dijalankan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Purnama Wijaya, engatakan, pelonggaran PSBB hanya berlaku bagi driver ojol. Angkot dan bus, masih tetap hanya boleh beroperasi dengan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari jumlah tempat duduk yang ada.
“Angkot enggak boleh full, 50 persen, sama bus kota juga,” ujar Purnama di lokasi yang sama.
Meski dua pejabat Pemkot Tangsel itu sudah memperbolehkan, faktanya, aplikasi ojol belum bisa mengangkut penumpang. Driver ojol pun mengonfirmasinya.
“Belum bisa,” kompak dijawab driver ojol dari Gojek dan Grab.
VP Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda Handriawan menjelaskan jika sudah diperbolehkan, PT GOJEK telah menyiapkan sebuah pedoman guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Sekarang kita sudah melihat situasi di beberapa daerah PSBB susah di cabut, layanan kami khusus go ride sudah bisa dinikmati kembali, buat kami turut memberikan sebuah rasa yang aman dan nyaman untuk masyarakat menggunakan layanan kami,” jelas Teuku.
Pedoman tersebut dinamakan J3K, yaitu Jaga kesehatan, jaga kebersihan, dan jaga keamanan. “J3K menjadi wujud komitmen Gojek untuk dukung produktivitas seluruh pengguna ekosistemnya, mulai dari pelanggan hingga mitra, agar dapat terus beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terjaga kesehatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, permintaan Ojol boleh beroperasi disampaikan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar. Gubernur Banten Wahidin Halim pun menemui Kapolda Banten untuk membahas dibolehkannya Ojol beroperasi. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post