SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah telah menjanjikan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan dalam menangani Covid-19. Namun insentif yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga saat ini belum turun. Padahal pemberian insentif tersebut telah disetujui oleh Kementrian Keuangan Indonesia pada 24 Maret lalu.
Kepala Puskesmas Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Herman mengatakan, pihaknya mengharapkan, agar pemerintah agar segera menurunkan insentif bagi para nakes. Katanya, di Puskesmas Cihara sendiri terdapat enam nakes yang diajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. “Insentif bagi nakes yang kami ajukan untuk mendapatkan insentif masih belum turun. Para nakes sendiri mempunyai job desc atau tugas melakukan skrining, tracking pasien positif Covid-19 dan merujuk pasien ke RSUD Banten,” kata Herman ketika dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, kemarin.
Katanya, walaupun insentif bagi nakes tersebut belum turun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dari para nakes itu sendiri. “Kalaupun insentif medis yang pusat nggak turun. InsyaAllah tidak akan menghambat penangan Covid di puskesmas. Kita tetap bekerja dan melayani. Karena sudah menjadi tanggung jawab kami puskesmas sebagai fasilitas tingkat pertama yang berhubungan langsung dengan masyarakat bawah,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Agus Darsono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi nakes di Kabupaten Lebak yang diajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Ia mengaku, belum dapat merinci jumlah tenaga medis yang diusulkan mendapatkan insentif tersebut. “Dari 42 puskesmas di Kabupaten Lebak belum saya prediksi berapa jumlah kebutuhan anggarannya. Karena masih diusulkan dan masih ada tiga puskesmas yang belum mengusulkan ,” ujarnya.
Katanya, terdapat kendala dalam proses pencairan insentif bagi para nakes tersebut yakni dengan adanya perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut disebutkan insentif bagi Nakes dikirimkan secara langsung ke rekening nakes melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dirinya berharap insentif bagi para nakes tersebut dapat segera turun. “Pada PMK sebelumnya disebutkan bahwa insentif langsung dikirimkan rekening masing-masing tampa melalui BPKAD, namun pada PMK terbaru harus melalui BPKAD. Untuk itu kami mengusulkan kembali, dan melakukan verfikasi. Karena ini tidak hanya sekadar, namun harus sesuai dengan ketentuan cara mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan di tingkat puskemas, rumah sakit, ataupun Dinkes,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post