SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Bersama Gerakan Rakyat (Bergerak) menyampaikan keluhan terkait adanya permasalahan pengupahan yang diduga dilanggar oleh dua perusahaan di kawasan Modern Cikande, Kamis (16/7). Keluhan disampaikan oleh serikat buruh, yang baru berdiri tersebut saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi di dampingi Kabag Humas Sekretariat DPRD Haerofiatna di ruang komisi II.
Sekjen Federasi Bergerak, Sohari mengatakan, perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait pengupahan antara lain yang pertama adalah PT Ducon Tetrablok yang beralamat kawasan industri moder Cikande. Diperusahaan ini gaji karyawan tertinggi hanya Rp2,7 juta.
“Ada juga (upah karyawan) yang dibawah itu,Jadi sejak berdiri tahun 2013 tidak pernah menerapkan upah minimum. Ini luput dari pengawasan Disnaker,” kata Sohari.
Kemudian ada juga PT Frans Putratex yang juga beralamat di kawasan industri modern Cikande. Sejak April 2020 perusahaan tersebut tidak membayar upah karwayannya bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga tidak dibayarkan.
“Kalau yang di Ducon Tetrablox yang berkasus itu ada 66 orang, kalau di Franz Putratex ada 150 orang,” tuturnya.
Ia menuturkan, saat ini kasus tersebut sedang diadukan pada PPNS Disnaker Provinsi Banten. Belum lama ini pihaknya pun baru bertemu dengan Kabid pengawasan Disnaker Provinsi Ubaidillah. “Kita sampai kan ke beliau agar segera ditindak lanjuti, dan jawabnnya siap mudah mudahan bisa realisasi. Harapannya buruh itu paling tidak upah minimum tidak dilanggar. Karena sungguh prihatin buruh di Kabupaten Serang dibawah UMK,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi yang menerima langsung serikat buruh mengatakan, kedatangan Federasi Bergerak tersebut bertujuan untuk silaturahmi. Kemudian menyampaikan aspirasi terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah setelah ada wabah Covid 19.
“Mungkin perusahaan menghentikan produksinya, kemudian beberapa buruh disuruh istirahat sehingga tidak dibayar perubahan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan seperti ini bukan hanya kali ini terjadi. Salah satu dampak Covid 19 adalah banyaknya tenaga kerja yang diistirahatkan. “Sehingga ada problem ada yang tidak dibayar dan diberhentikan sepihak, itu banyak kejadian. Anggota DPRD sudah ada yang mengadvokasi masalah itu,” pungkasnya.
Namun ia memastikan, persoalan tersebut akan disampaikan kepada komisi II untuk diadvokasi. Kemudian kata dia, serikat buruh juga menyampaikan bahwasanya ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK Kabupaten Serang. Untuk masalah ini, pihaknya akan meminta klarifikasi lebih dulu kepada perusahaan yang disebutkan.
“Sehingga ada solusi terkait masalah yang disampaikan. Solusi ini diharapkan tidak memberatkan perusahaan dan juga tidak merugikan tenaga kerja,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post