SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satu per satu Pemerintah Provinsi Banten mulai mengeluarkan kebijakan pelonggaran berbagai fasilitas dan hiburan masyarakat. Setelah sebelumnya memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang kini giliran bioskop yang diperbolehkan beroperasi.
Pemerintah Provinsi Banten memperbolehkan bioskop dibuka kembali pada akhir Juli 2020. Namun, kebijakan tersebut akan diiringi pengawasan karena dapat menjadi blunder jika tidak ada penerapan protokol kesehatan covid-19.
“Semuanya jangan hanya memikirkan terkait ekonominya saja, tapi pikirkan juga dampaknya (penyebaran dan penularan covid-19),” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Daerah Tangerang Raya di Ruang Akhlaqul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7).
Kebijakan ini dikeluarkan lantaran perkembangan Banten dalam penanganan Covid-19 sudah sangat baik. Saat ini Banten telah keluar dari 10 besar daerah dengan penyebaran Covid-19 tertinggi. Kini, Banten berada di urutan 12 nasional.
“Dan menjadi zona kuning dan akan berupaya ke zona hijau,” ujar Wahidi.
Wahidin meminta kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pembukaan bioskop, khususnya penyebaran covid-19. Lantaran diketahui, kebijakan ini akan berdampak pada bertambahnya jumlah kasus.
“Bioskop kan risikonya tinggi, oleh karena itu saya menggelar rapat koordinasi dengan tiga Polres di Tangerang Raya untuk mengantisipasinya,” jelasnya.
Wahidin telah menginstruksikan kepada instansi terkait di Tangerang Raya untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 apabila bioskop kembali beroperasi.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan pembukaan bioskop, saya tidak akan segan-segan menutupnya,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, menegaskan bioskop di wilayahnya akan mulai beroperasi pada Rabu, (29/7) mendatang. Dirinya juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengelola untuk memperhatikan protokol kesehatan.
“Sudah disampaikan tanggal 29 Juli nanti. Kita lagi cek protokol kesehatan mulai dari ruang tertutup berpendingin udara hingga ventilasi udaranya,” kata Arief.
Sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan bioskop di seluruh Indonesia untuk kembali beroperasi. Hal tersebut hasil kesepakatan yang diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post