SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Perbup nomor 28/ 2020 tentang Pedoman Adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 tersebut salah satunya menyebutkan jika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp150.
Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 tersebut akan mulai efektif dalam satu bulan ke depan. Terdapat 40 pasal dalam Perbup nomor 28 / 2020. Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum.
Dalam salinan Perbup, pasal 24 menyebutkan setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang membandel mulai dari teguran, kerja sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum sampai dengan denda Rp150 ribu.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim membenarkan dan mengaku akan menegakan Perbup No 28 / 2020 tersebut sesuai dengan butir-butir pasal yang tertuang.“Kita (Satpol PP-red) siap mengamankan,”kata Dartim,
Menurutnya, saat ini Perbup tersebut masih dalam proses sosialisasi secara masif kepada masyarakat guna diketahui dan bisa di jalankan dengan baik.”Semoga dengan perbup tersebut, pencegahan penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan,” tandasnya.
Terpisah, dalam kurun empat hari, Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lebak mencatat terdapat penambahan tiga kasus positif Covid-19 di Lebak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Triatno Supiono mengatakan, ketiga kasus tersebut merupakan kluster baru yang muncul setelah sebelumnya semua klaster positif Covid-19 di Kabupaten Lebak dinyatakan sembuh.
“Ada penambahan tiga kasus dalam beberapa hari ini, yang pertama adalah E (50) wargai Kecamatan Rangkasbitung dan H (52) warga Malimping, mereka diketahui terinfeksi setelah menjalani rapid test di Jakarta. Dan satu lagi warga Kecamatan Sajira,” katanya, Senin (20/07).
Dengan bertambahnya tiga kasus tersebut, saat ini jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak menjadi 24 pasien, dengan 18 pasien dinyatakan aman, dan 5 pasien lainnya masih dalam masa pengawasan.
” Tiga orang yang merupakan kasus baru ini sedang masa perawatan di RSUD Banten, sedangkan dua lainnya sudah dinyatakan sembuh, namun tetap harus menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” katanya. (mulyana/bnn/made)
Diskusi tentang ini post