SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Belasan ibu rumah tangga melaporkan seorang wanita ke Polsek Pamulang. Mereka mengaku telah ditipu hingga miliaran rupiah oleh wanita berinisial LGW, warga Pondok Aren.
Dari belasan korban tersebut, pelaku yang baru saja melahirkan usai ditangkap pada 13 Juli 2020 itu menggunakan modus yang hampir sama dalam menipu korbannya.
“Yang mana dengan modus operandi, yang mana dia (tersangka) mengajak (korbannya) kerjasama dan pinjam duit dengan keuntungan yang besar, namun ternyata itu hanya janji,” papar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Senin (20/7).
Dalam aksinya itu, tersangka mengajak calon korbannya bekerjasama untuk membeli atau menggadai sebuah bidang tanah atau bangunan.
Agar korbannya percaya, tersangka memberikan sejumlah dokumen pertanahan kepada korban yang sudah terjebak tipu muslihatnya.
“Dikasih jaminan, seperti sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli). Namun demikian, ternyata saat dicek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) itu tidak terdaftar alias palsu,” tuturnya.
Selama hampir dua tahun menjalankan aksinya, tersangka meraup uang haram tersebut hingga miliaran rupiah.
“Jadi korban ada 16 orang yang sudah melaporkan ke Polsek Pamulang. Ditaksirkan kurang lebih Rp2 miliar. Perorangnya, ada yang Rp200 juta, Rp400 juta, macam-macam. Total ya sekitar Rp2 miliar,” ujar Supiyanto.
Dengan demikian, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post