SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Kepolisian Polsek Pamulang telah memeriksa empat orang saksi terkait oknum lurah di Kota Tangsel yang ngamuk di SMAN 3 Tangsel. Selain memeriksa sejumlah saksi mata, lurah tersebut pun terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto, menjelaskan, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa untuk kasus Lurah Benda Baru, Saidun. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti.
“Kita juga sedangkan kumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV, barang yang ada di dalam ruangan,”ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, Saidun pun diancam atas dugaan kasus tindakan kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.
“Lanjut, lanjut! lanjut lagi proses. Ini kan bukan delik aduan loh, tapi pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut, Lurah Benda Baru Saidun terancam dengan pasal berlapis.
“Atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 ayat 1 dan 406 KUHP dengan ancamannya di bawah 5 tahun (penjara),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Benda Baru Kecamatan Pamulang Saidun mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel pada Kamis (16/7) lalu. Perusakan dilakukan setelah sekolah menolak memasukkan lima siswa masuk sekolah melalui jalur tak resmi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Apendi mengungkapkan Saidun akan terkena sanksi disiplin ASN. Dia menjelaskan Lurah itu telah meminta maaf kepada kepala sekolah SMAN 3 Tangsel secara langsung. Namun penindakan atas perusakan fasilitas sekolah akan tetap diproses. (irm/jarkasih/bnn)
Diskusi tentang ini post