SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dugaan pungutan biaya masuk SMP Negeri 1 Jambe, yang terungkap setelah adanya keluhan dari wali murid di SDN Cibodas Pacing, Desa Taban, Kecamatan Jambe, kini menjadi sorotan dewan pendidikan. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eny Suhaeni, mempertanyakan adanya dugaan pungutan biaya pendaftaran masuk di sekolah tersebut sebesar Rp1 juta, Senin (20/7).
“Biaya Rp 1 juta itu untuk apa? Kalau untuk seragam harus jelas rinciannya, seragamnya ada berapa, satu stel seragam harganya berapa duit. Semua harus ada rinciannya,” kata Eny Suhaeni kepada Satelit News, Senin (20/7).
Menurut Eny, pada prinsipnya pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan. Baik seragam ataupun buku pelajaran. Kata dia, kalau pun ada penjualan seragam di koperasi, maka tidak dibolehkan untuk memaksa para wali murid.
“Pada prinsipnya tidak boleh pihak sekolah atau guru, kepala sekolah melakukan penjualan. Kalau pihak koperasi menjual seragam, itupun tidak boleh memaksa wali murid untuk membelinya. Apalagi sebagai bentuk pendaftaran,” tegasnya.
Eny juga mengatakan, untuk pembayaran seragam itu harus memiliki bukti yang jelas. Salah satunya kuitansi. Menurutnya, jika ada biaya yang harus ditanggung bersama-sama, maka harus ada persetujuan dari komite sebagai wakil dari wali murid dan Dewan Pendidikan. Kata dia, nantinya yang akan membicarakan persetujuan itu adalah komite kepada wali murid, bukan pihak sekolah.
“Kalau memang ada biaya yang harus ditanggung bersama, untuk menutup kekurangan atau memfasilitasi kebutuhan sekolah, harus disepakati komite sebagai wakil masyarakat. Ada nggak tanda tangan komite terkait Rp1 juta itu? Lebih bagus lagi atas sepengetahuan Dewan Pendidikan juga, itu lebih transparan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, wali murid di SDN Cibodas Pacing, Kecamatan Jambe, mengeluhkan pungutan biaya daftar masuk SMP sebesar Rp1 juta. Pungutan biaya itu diminta oleh pihak SDN. Menanggapi hal itu, Kepala Sekokah dan para Guru SDN Cibodas Pacing, Desa Taban, Kecamatan Jambe, membantah adanya pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid.
Salah satu guru, Dian Andraeni mengatakan, bahwa dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari wali murid terkait biaya pendaftaran masuk SMP. Dia hanya menyampaikan informasi yang disampaikan oleh pihak Koperasi SMPN 1 Jambe, bahwa ada seragam yang harus dibeli dengan nominal Rp1 juta.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp1 juta dari orang tua siswa. Saya hanya menyampaikan pesan dari Koperasi SMPN 1 Jambe, bahwa ada seragam yang harus dibeli. Makanya saya menyampaikan kepada mereka,” kata Dian kepada Satelit News, Selasa (14/7).
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Jambe, Sarkadi mengatakan, bahwa pungutan biaya yang dilakukan oleh SMPN 1 Jambe merupakan informasi bohong atau hoax. Dia juga mengatakan, jika persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Hoax itu mah pak. Mohon maaf pak ya, waktu itu juga udah ada Kadis (Kepala Dinas) ke SMP mengklarifikasi soal berita itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post