SATELITNEWS.ID, SERANG—Penyaluran BOSDA 2020 di Provinsi Banten, dinilai tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018. Karena dalam penyalurannya, berdasarkan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang didasarkan pada jam belajar dan gaji guru honorer. Padahal dalam Pergub tersebut jelas tertulis peruntukan BOSDA dihitung berdasarkan jumlah siswa.
“Dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) hingga menjadi Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA), BOSDA 2020 sudah melenceng dari Pergub 31,” kata Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat, dalam rilisnya, Rabu (22/7).
Ia menilai kebijakan yang diambil oleh pemprov sangat ironi. Masalahnya BOSDA 2020 hanya mengakomodir dua item dari 14 item yakni gaji guru dan staf Tata Usaha (TU) honorer dengan dalih pemerataan. Padahal dalam Pergub itu, tepatnya di pasal 14 huruf ( e ) perhitungan dana BOSDA dasarnya adalah jumlah siswa sama seperti BOS nasional.
“Para pejabat seolah-olah menutup mata terkait persoalan BOSDA 2020 ini. Saya juga semakin heran apa yang disampaikan Pak Gubernur yang menyatakan BOSDA bisa digunakan untuk pembelian pulsa dalam rangka pembelajaran daring. Lalu pernyataan Sekda yang menyatakan BOSDA dihitung per siswa. Dan saya menduga statemen itu masuk dalam kategori pembohongan publik,” tambahnya.
Bahkan kata Ojat, pihaknya juga telah melayangkan gugatan terkait permasalahan BOSDA ke Pengadila Tata Usaha Negara (PTUN). “Bahkan dalam persidangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten berupaya untuk menang. Yang perlu digaris bawahi, saya menggugat bukan tujuan menang atau kalah, tapi mengingatkan agar penggunaan BOSDA sesuai dengan aturan yaitu Pergub 31 Tahun 2018. Apalagi ini menyangkut program prioritas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, ada 14 item pengalokasian Bosda, yakni seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru, pembelian buku teks pelajaran, buku untuk koleksi perpustakaan, kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
Lalu untuk kegiatan ulangan harian, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru. Bisa juga untuk pembelian bahan-bahan pakai habis seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan,minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah serta pengadaan suku cadang alat kantor, serta biaya langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekolah, khusus di sekolah yang belum ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar diperbolehkan untuk membeli genset. (rus/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post