SATELITNEWS.ID, CIPUTAT— Pasca dibentuknya otonomi daerah baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari daerah induk Kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu ternyata masih menyisakan masalah. Pemkot Tangerang selatan mengklaim hingga kini masih ada sejumlah aset besar yang belum diterima dan dikelola oleh pengembang.
Inspektur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengakui aset-aset desa yang ada sebelum otonomi daerah bergulir hingga kini masih dikuasai pengembang. “Di antaranya Kadusirung (di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang) tapi nanti kita cek,” ungkapnya ditemui wartawan di Balaikota Tangsel, Jalan Maruga Serua Kecamatan Ciputat, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, minimal Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka diri. “Kalau toh misal kekurangan lahan pemakaman bisa pakai,” katanya.
Kedua, lanjut Uus, tanah eks desa yang juga ada di Kabupaten Tangerang. Pemkot Tangsel bersama Pemkab Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional memverifikasi aset yang belum diserahkan oleh pengembang. “Terakhir adalah PDAM,” ujar Uus.
Menurutnya, pengembang punya kewajiban menyerahkan fasos fasum. “Kita verifikasi sama-sama versi KPK 900. Versi kita 1000 itu aja. Pertemuan selanjutnya mungkin sebulan kemudian. Sebulan minimal ada progres dari sekarang mudah-mudahan final ada berita acara kesepakatan Kabupaten Tangerang dan Tangsel. Makanya kita klarifikasi duduk bareng,” tegas Uus.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangsel menggandeng KPK untuk membahas aset pemekaran Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Puspemkot Tangsel, Selasa (21/7). Dalam rapat tersebut dibahas beberapa aset yang dulunya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Koordinator KPK Wilayah II Banten, Asep Rahmat Suwanda menjelaskan beberapa pembahasan terkait dengan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan. Sebagaimana instruksi Walikota Tangerang Selatan, bahwa solusi penanganan sampah harus segera ditentukan.
Kemudian pembahasan mengenai jaminan kesehatan daerah juga tidak luput dari pembahasan. “Dimana sejak adanya instruksi Mendagri, bahwa seluruh penduduk harus masuk ke dalam SJSM yang dikelola oleh BPJS,” kata dia sambil menambahkan bahwa ada perubahan yang harus disesuaikan.
Kemudian dibahas juga aset dari para pengembang, dimana ada 1.000 pengembang di Tangsel. Namun yang terdata baru mencapai sekitar 500 pengembang. “Itupun aset fasos fasum belum diserahkan kepada pemerintah,” kata dia.
Dalam hal ini KPK mendorong pemerintah untuk melakukan inventarisasi Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah. “Itu fokus kami saat ini,” kata dia. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post