SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov akan memperluas area tambang pasir laut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini mulai dibahas oleh panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut. Rencana itu muncul dalam rapat perdana antara Pansus Raperda RZWP3K dengan Bappeda serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) di GSG DPRD Banten, Rabu (22/7).
Dinas ESDM Banten memasukkan sejumlah rencana diantaranya area tambang pasir laut agak diperluas, dari rencana sebelumnya, kawasan tambang emas, potensi minyak dan gas (migas), dan reklamasi pantai oleh PT Wilmar di Kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang. Bahkan, usulan yang disampaikan ke Pansus DPRD Banten tersebut ternyata sudah diakomodir oleh Bappeda dan telah masuk dalam draf perubahan Raperda yang baru (dari Pansus RZWP3K DPRD Banten periode 2014-2019).
Kepala ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi seusai Rakor bersama Pansus kepada wartawan mengatakan, ruang laut memiliki potensi di sektor ESDM yang bisa dioptimalkan sehingga dibutuhkan aturan jelas.
“Pada intinya kami sepakat dengan usulan Raperda zonasi ini. Namun ada beberapa usulan tambahan yang harus dimasukkan, seperti di bagian Banten Utara ada zonasi yang mengatur tentang pertambangan yang harus kita perhatikan,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum perizinan menjadi kewenangan provinsi, dulu kabupaten/kota sudah banyak mengeluarkan izin yang berhubungan dengan pasir laut. Hingga kini sebagian besar dari mereka masih existing karena izinnya masih berlaku.
“Jadi nanti mohon izin-izin yang masih berlaku ini diatur dalam Raperda ini. Artinya, ketika Perda ini ditetapkan, izin mereka tidak langsung dihapus. Karena jika dihapus, kami yang akan digugat,” ujarnya.
Selain tambang pasir laut, ada juga potensi emas yang berada di tengah laut di Banten Selatan. Titik lokasinya masih dalam kewenangan provinsi namun sampai saat ini belum dilakukan eksplorasi, karena masih dalam proses eksplorasi dan sempat terhenti beberapa bulan terakhir karena ada Pandemi Covid-19.
“Cadangan emas di Bayah itu menyampai 23 Kot. Sangat besar. Potensi ini jika dioptimalkan akan menjadi sumber PAD yang besar bagi Pemprov Banten. Namun informasinya, ini juga belum dimasukkan ke dalam tata ruang laut kita,” tuturnya.
Eko melanjutkan, sektor ini sepertinya belum terlihat aturan dalam Perda ini, apakah dalam bentuk blok atau titik-titik seperti zona migas. Ini mohon juga diakomodir karena potensi pendapatannya mencapai triliunan rupiah.
“Sehingga mudah-mudahan jika potensi ini bisa dikembangkan, kita tidak hanya mengandalkan PAD-nya dari sektor PKB, tetapi juga dari sumber energi yang banyak dimiliki,” jelasnya.
Diakuinya, ada blok migas baru yang belum tercover dalam Raperda zonasi ini. Seperti wilayah laut dari Tangerang sampai Bojonegara, Serang, yang disebutnya memiliki potensi migas besar.
Lalu, lanjut dia, didaratnya juga ada, blok Rangkas, yakni dari perbatasan Bogor sampai Pandeglang. Hanya saja wilayah ini sudah menjadi wilayah industri dan perumahan.
“Tapi masalahnya bukan di situ, karena migas ini tidak seperti tambang pasir laut, tambang emas dan lainnya, karena kalau sudah jadi pun hanya bentuk anjungan kecil dengan luas 100 X 100 meter, diam di suatu tempat dan tidak mengganggu aktivitas nelayan. Bornya juga hanya satu titik ke bawah. Kalau sudah selesai, yang di kemudian hari bor itu akan menjadi tempat tumbuhnya karang dan biota laut lainnya,” katanya.
Eko menekankan, potensi ini jangan sampai terlewat atau tidak terakomodir dalam Perda. Pasalnya jika ini tidak diakomodir dalam Perda, maka banyak potensi terbuang sia-sia. Padahal migas dapat menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah, seperti dikawasan Jawa Barat. “Kan ini sayang kalau dibuang,” katanya.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengungkapkan, selain masalah tambang, dalam Raperda ini juga akan mengatur usulan perluasan pelabuhan industri Wilmar, di Kabupaten Serang yang belum masuk ke dalam Unit Pengelola Pelabuhan (UPP). Pengelolaan pelabuhan ini rencananya akan disatukan dengan pelabuhan di Anyer. Panjangnya, nanti sampai pulau Tunda.
“Pembahasan ini sudah final, tinggal pengesahannya saja,” kata Tri Nurtopo.
Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Iswahyudi mengatakan, pihaknya sudah merancang semua draf dalam Raperda ini yang disesuaikan dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di daerah maupun tata ruang pusat.
“Harus ada keserasian antara RTRW dengan zonasi. Sehingga konkritnya jika dalam perencanaan itu untuk pariwisata, dilapangan harus diperuntukan wisata. Kami bersama tim juga sudah berupaya menyusun memanfaatkan alokasi ruang.
Ketua Pansus Raperda RZWP3K Muptahudin mengatakan, terkait dengan rencana perluasan pelabuhan untuk Wilmar, pihaknya akan mencoba mengundang pihak pengelola pada akhir Agustus nanti.
“Terkait dengan kawasan strategis yang sudah diatur dalam undang-undang, tentu dalam Raperda ini kita menyesuaikan agar tidak terjadi pertentangan, baik dengan RTRW wilayah maupun pusat seperti yang dikatakan oleh Bappeda tadi,” ujar Miptah. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post