SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, telah melakukan unjuk rasa di depan kantor Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kamis (23/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, mahasiswa membeberkan beberapa temuan persoalan merugikan negara (kelebihan pembayaran), yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Adapun beberapa persoalan yang digaungkan mahasiswa yakni, terkait kelebihan pembayaran perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Rp143.420.000.
Kurang dipungut PPH 21 atas honorarium narasumber dan melebihi standar satuan harga pada Setda Pandeglang Rp7.025.000. Dan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang melebihi standar satuan pada honorarium narasumber sebesar Rp21.075.000.
Begitu juga temuan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pembangunan yang tak sesuai spesifikasi kontrak, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang sebesar Rp1.013.161.549. Dengan rincian di DPUPR Rp925.538.013 dan DPKPP Rp87.623.535.
Salah seorang orator aksi, Ahmadi mengatakan, roda Pemerintah Daerah masih carut marut dan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan masih banyaknya temuan kerugian negara oleh BPK RI.
“Roda Pemerintahan Pandeglang sudah bokbrok. Walau predikat WTP, tapi tak sedikit temuan kerugian negara. Jelas ini sangat miris sekali dan kami nilai masih carut marut Pemerintahan Irna-Tanto,” teriak Ahmadi, Rabu (23/7).
Bagaimana tidak bobrok, lanjut pria yang disapa akrab Rewok ini, sekelas perawatan Randis Bupati dan Wabup Pandeglang saja ada upaya dugaan di korupsi oleh jajarannya. Dikarenakan jelas dalam dokumen LHP BPK RI telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta.
“Pada saat menjelaskan temuan itu (kelebihan pembayaran Randis), Bagian Umum Setda Pandeglang alasannya tak masuk akal, seperti Toyota Fortuner ada kwitansi pergantian busi, kabel busi dan koil, kan itu Fortuner mesin diesel. Belum lagi pergantian suku cadang Vellfire, Innova dan Fortuner, adanya harga barang tak wajar atau tak sesuai harga resmi dealer,” jelasnya.
Ketua PMII Pandeglang, Yandi Isnendi menambahkan, bukan hanya persoalan Randis saja. Namun adanya ketidaktaatan pihak Setda Pandeglang dalam membayarkan pajak atau PPH 22, serta melebihi standar satuan harga pada pembayaran honorarium narasumber.
Akibat ketidaktaatan itu lanjutnya, BPK RI telah menemukan kerugian negara sebesar Rp.7.025.000. “Kelebihan pembayaran honorarium itu diperuntukan Bupati dan Wabup sebesar Rp5.750.000, dan melebihi standar satuan harga itu Sekda Rp850.000 dan Kabag Pemerintahan Rp425.000. Jadi total temuan honorarium di Setda itu mencapai Rp7.025.000,” jelasnya.
Selain di Setda tambah dia, pembayaran honorarium melebihi standar satuan harga juga ditemukan di Dinkes Pandeglang sebesar Rp21 075.000. “Jelas persoalan ini kami menduga sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Bayangkan saja kalau tidak ditemukan oleh BPK RI, pasti masuk kantong pribadi para oknum,” pungkasnya.
Tidak sampai disitu katanya lagi, BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak di DPUPR dan DPKPP Pandeglang sebesar Rp1.013.161.549.
“Bukan soal perawatan Randis dan honoraium saja yang dimainkan, pelaksanaan pembangunan di DPUPR juga terdapat kerugian negara sekitar Rp925.538.013 dan DPKPP sekitar Rp87.623.535,” jelasnya.
Maka dari itulah kata dia, temuan itu jangan dianggap sepele dan tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, bukan persoalan sudah mengembalikan kerugian, tapi ada dugaan upaya perilaku koruptif ditubuh Pemda Pandeglang yang mesti disikapi tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Kami menuntut pihak Kejari segera turun tangan menidak para oknum yang diduga melakukan korupsi. Begitu juga dewan harus ambil sikap tegas dan jangan main mata dengan para dinas dalam perencanaan anggaran,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, semua temuan sudah dikembalikan. Adapun soal honor katanya, bukan kelebihan pembayaran akan tetapi soal pajak.
“Biasa, pemeriksaan pasti ada temuan, intensitasnya ada. Sudah dikembalikan, pasti ada saja setiap tahun juga, yang penting kitakan intensitasnya sudah turun. Sudah 83 persen yang dikembalikan,” kilahnya saat diwawancarai di hadapan para pendemo.
Saat dipertegas akibat apa sehingga adanya temuan, Pery tidak menjelaskan secara detail dan hanya mengatakan mungkin akibat kesalahan staf. “Mungkin ada kesalahan di staf, ada itu. Pokoknya jangan dipolitisir aja,” tandasnya sambil langsung naik ke kendaraannya.
Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan yakni CV. Kaukus Muda dan CV. Daya Mitra yang menjadi temuan BPK RI, belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran. Hal itu membuat anggota dewan geram, sehingga meminta Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang memblacklist dua perusahaan tersebut. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post