SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Sabtu (25/7). Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat evaluasi PSBB dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.
Rapat evaluasi dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim, dan diikuti Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.
Dalam sambutannya Gubernur Wahidin Halim menegaskan, target atau goal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya. Selain itu, Gubernur kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau serta memperketat pengawasan. “Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,” pesannya.
Masih menurut Gubernur, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya. Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
“Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita,” ungkap Gubernur.
“Yakin tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau bupati, walikota, TNI, Polri yakin, silakan saja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning Covid-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru. Termasuk harapan kepada bupati dan walikota sebagai penilai atau assesor terhadap sarana kesehatan dan sarana properti pondok pesantren untuk buka kembali.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada di peringkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, tetapi dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus,” jelas Bupati Zaki.
Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mal/pusat perbelanjaan/ restoran/ cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi. “Serta, meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang,” kata Walikota Arief.
Sedangkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat. “Berusaha meyakinkan masyarakat bahwa protokol Covid-19 bukan hanya peraturan tetapi menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan. Serta mengikuti keputusan pelaksanaan PSBB, dengan tetap memastikan kesadaran masyarakat terus meningkat,” kata Walikota Airin.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten Ati Pramudji H menjelaskan, sejak dua pekan lalu Provinsi Banten masuk ke area zona kuning. Berada di urutan ke 13 secara nasional.
“Saat ini delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten berada pada zona kuning dan belum ada yang masuk dalam zona hijau, karena untuk mencapai zona hijau harus tidak ada kasus selama 4 minggu berturut-turut. Namun demikian untuk tingkat kecamatan ada beberapa kecamatan yang masuk ke dalam zona hijau yang tersebar di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten,” paparnya. (rls/dm)
Diskusi tentang ini post