SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan kembali terjadi. Thayibbah (29), wanita yang sedang hamil satu bulan tewas setelah dianiaya suaminya Ansari (40). Penganiayaan hingga menewaskan korban itu terjadi di RT 005 RW 004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7).
Tindakan penganiayaan dilakukan di dalam rumah yang juga menjadi lokasi warung sembako sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden yang melibatkan pasangan suami istri pedagang sembako itu terjadi karena masalah sepele. Thayibbah dianggap sering salah dalam mengembalikan uang pembelian konsumen sehingga Ansari kalap.
“Pelaku kesal karena istrinya sering salah ngasih uang kembalian ke pembeli,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Minggu (26/7).
Toto menjelaskan, Ansari merasa rugi atas kesalahan yang sering dilakukan Thayibbah. Warga Dusun Drusah Rt 021/005 Kel Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu pun sering memukul dan menendang istrinya tersebut.
“Karena merasa rugi pelaku Ansari ribut dengan istrinya. Ditendang dan dipukul oleh pelaku, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Toto.
Menurut Kapolsek, Thayibbah yang tercatat sebagai warga Dusun Banyu Aju Kelurahan Pamoroh, Kecamatan Kadur Kab Pamekasan – Jawa Timur itu tewas dalam kondisi tubuh memar-memar. Lebam tampak di wajah, lengan, kaki, dan badan korban.
Peristiwa itu terbongkar ketika salah seorang warga yang hendak belanja ke warungnya terkejut mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansari. Lantaran curiga terdapat ada beberapa luka lebam di tubuh korban, warga itupun menghubungi pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan Ansori. Saat polisi memeriksa korban, ternyata Tayyibah sudah tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi.
“Kemudian piket dan team vipers Polsek Pamulang melakukan pengecekan TKP dan berhasil mengamankan pelaku Ansari dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka terkena pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post