SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Kasus penganiayaan suami terhadap istri di Pondok Cabe Kecamatan Pamulang menarik perhatian Fraksi PSI Kota Tangsel. PSI mendesak agar Pemkot Tangerang Selatan lebih serius dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI, Ferdiansyah mengungkapkan kesedihan mendalam atas meninggalnya Thayibbah (29), wanita yang sedang hamil satu bulan tewas setelah dianiaya suaminya Ansari (40). Penganiayaan hingga menewaskan korban itu terjadi di RT 005 RW 004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7).
“Saya sangat prihatin atas terjadinya kasus KDRT hingga menimbulkan korban jiwa. Yang menjadi korban tidak hanya ibu T namun juga anak yang ada dalam kandungannya,” jelas Ferdi.
“Saya segera bertemu lurah setempat dan akan berbincang dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Saya ingin mengajak warga sekitar bersama-sama menjaga kampung dari KDRT. Semoga kasus yang sudah terjadi, menjadi kasus yang terakhir,” ungkapnya.
KDRT menurut Ferdi, bukanlah masalah domestik (internal rumah tangga), akan tetapi para tetangga ataupun saksi mata harus ambil tindakan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat. Setidaknya berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mengambil tindakan bersama.
“Menghentikan upaya KDRT bukanlah bentuk turut campur urusan keluarga atau pribadi. Tapi itu bentuk intervensi untuk melindungi korban dari tindakan melawan hukum. Harap dicatat, KDRT itu kriminal. Tidak ada yang salah dalam menghentikan arti kriminalitas,” tegasnya.
Ferdi juga mengingatkan pentingnya pemkot Tangsel memiliki sistem pengawasan dan pelaporan terkait KDRT agar warga yang mengalami tindakan KDRT dapat dengan mudah melaporkan kepada pihak terkait. Lanjut ia, Dinas Pemberdayaan Masyarkat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) harus dapat lebih maksimal dalam melakukan penyuluhan pentingnya masyarakat peduli melindungi perempuan dan juga anak dari kekerasan dan lain-lain.
“Ini merupakan tanggungjawab bersama semua pihak, agar kedepannya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi. Saya harapkan para pihak yang termasuk didalamnya ada lurah, RW, RT dan PKK harus dapat sama-sama mengawasi kejadian KDRT dimasing-masing wilayahnya, jangan sampai ada korban berikutnya,” tutup ia.
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang melibatkan pasangan suami istri pedagang sembako itu terjadi karena masalah sepele. Korban dianggap sering salah dalam mengembalikan uang pembelian konsumen sehingga pelaku kalap. Tersangka terkena pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. (jarkasih/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post