SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Meski Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Yanto Krisyanto (vokalis Band Jamrud)-Hendra Pranova telah melakukan perbaikan dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, tetap saja kandas menjadi kontestan Pilkada Pandeglang 2020.
Bapaslon Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen dukungan perbaikan itu pada Senin (27/7), sekitar pukul 23.29 WIB. Setelah melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran, Bapaslon itu tidak memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan dukungan kegandaan, karena yang bersangkutan tak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menilai, jumlah dokumen dukungan perbaikan yang mereka sampaikan TMS. Dari jumlah dokumen perbaikan yang diserahkan, dari 69.548 dukungan, hanya 57.995 dukungan yang dinilai memenuhi syarat (MS). Sementara 11.553 dukungan lagi tidak sah lantaran tidak lengkap.
“Berdasarkan penghitungan Bapaslon perseorangan Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen perbaikan, seperti yang terinput pula dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan. Tetapi berdasarkan penghitungan yang MS sebanyak 57.995 dukungan dan yang TMS sebanyak 11.553 dukungan,” jelas Ahmadi, Selasa (28/7).
Ahmadi menegaskan, data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan Bapaslon Krisyanto-Hendra sebanyak 33.085), sehingga Bapaslon Krisyanto-Hendra tidak bisa melanjutkan tahapan Vermin dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020.
“Sementara data yang TMS sebanyak 11.553 terdiri dari B.1. KWK (daftar setiap pendukung) yang tak ada e-KTP, dan dilampirkan Suket dari Disdukcapil sebanyak 20 dukungan, B.1. KWK yang tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung sebanyak 366 dukungan dan B.1. KWK tidak ada tetapi terdaftar dalam B.1.1.KWK (daftar dukungan setiap desa/kelurahan) dan, sebaliknya termasuk yang tidak ada tanda tangan Bapaslon dan bermaterai sebanyak 11.167 dukungan,” jelasnya lagi.
KPU Pandeglang, lanjut Ahmadi, menuangkan hasil penghitungan jumlah dukungan ke dalam BA-1. KWK Perseorangan dan telah diserahkan ke bapalon KH dan Bawaslu Pandeglang.
“Sesuai ketentuan, jika Bapaslon menyerahkan dukungan yang MS kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak,” pungkas mantan wartawan cetak harian lokal di Banten ini.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i memastikan, Pilkada Kabupaten Pandeglang tidak akan diikuti oleh Bapaslon perseorangan, karena kedua Bapaslon perseorangan tak ada yang mendapatkan tiket untuk daftar berbarengan dengan yang diusung oleh partai politik (Parpol) pada 4-6 Sepetember 2020.
“Seperti kita ketahui, ada dua bapaslon perseorangan Pilkada Pandeglang yang menyerahkan dukungan yakni Bapaslon Mulyadhi-A. Subhan (Mulus). Namun Bapaslon tersebut mengundurkan diri pada Selasa (21/7) dan tidak melanjutkan pada tahapan penyerahan dukungan perbaikan. Sementara Bapaslon Krisyanto-Hendra saat penyerahan dukungan perbaikan tidak memenuhi batas ambang minimal,” imbuhnya.
Dia menegaskan, dari hasil itu peluang vokalis Jamrud itu dipastikan terhenti. Sebab KPU tidak lagi menyiapkan tahapan perbaikan. “Jadi tidak ada pengembalian, karena sudah tidak ada tahapan masa penyampaian perbaikan dukungan yang sudah berakhir tanggal 27 Juli 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Karsono memastikan, proses penghitungan perbaikan dukungan sudah sesuai prosedur.
“Selama proses penghitungan kami ikut langsung memantau apa yang dilakukan KPU. Dari kemarin, kami tidak menemui temuan yang prinsip. Karena proses perhitungan dilakukan bersama-sama melibatkan saksi dan tim penghubung. Jadi sepenglihatan kita sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Hanya Karsono mengakui, pihaknya menemukan belasan ribu dokumen yang tidak lengkap. Dia menilai, berkas yang tidak lengkap itu akibat durasi perbaikan yang terbatas. Mengingat Bapaslon hanya diberi waktu hanya tiga hari untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan.
“Dalam beberapa kondisi dimana ada B1 yang tidak ditandatangani dan sebagainya, ini kan di luar kuasa kita. Yang pasti Bawaslu melihat jika itu mengarah tidak memenuhi syarat, maka tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Vokalis Jamrud, Krisyanto tidak banyak berkomentar. Dia menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu hasil tersebut bersama timnya. Bahkan ia juga belum memastikan wacana melayangkan gugatan.
“Kami akan membicarakan dengan tim dan (bakal calon) wakil juga bagaimana atas hasil ini. Mau dievaluasi lagi. Kami belum tahu apakah akan mengajukan gugatan atau tidak,” katanya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post