SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak berharap permohonan pelepasan lahan PTPN VIII, seluas 59 hektare di Blok Cisalak, di Kecamatan Rangkasbitung, segera disetujui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan tersebut nantinya akan dibangun perkantoran, rumah sakit dan pasar.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN. “Kami sampaikan itu kemudian direspon oleh BPN untuk dikonfirmasi. Jadi nanti disampaikan oleh BPN kemudian akan dibahas di tingkat kementerian,” kata Alkadri, kemarin.
Dari 59 hektar lahan PTPN VIII yang dimohon Pemkab Lebak untuk dilepas, 40 hektare rencananya akan dijadikan hutan kota. Sisanya, kata Alkadri, untuk pembangunan kantor pemerintahan, rumah sakit dan pasar.
“Ada beberapa perkantoran yang harus dibangun, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa lainnya. Nah, untuk rumah sakit memang ini juga jadi kebutuhan, karena melihat kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sekarang kan sudah seharusnya diperluas tetapi tidak mungkin karena tidak ada lahan di situ, makanya perlu kami pindah agar lebih luas,” papar Alkadri.
Tidak hanya itu, menurut Alkadri termasuk Mapolres dan terminal yang diharapkan agar dihibahkan, kalau sekarang kan statusnya masih pinjam pakai. “Ya, statusnya masih pinjam pakai (mapolres dan terminal-red), katanya.
Pemkab Lebak sangat berharap, agar permohonan tersebut disetujui sehingga pembangunan fasilitas publik segera bisa dilakukan. “Ibu bupati inginnya ini segera terwujud, terutama untuk rumah sakit. Jadi kalau tahun ini diserahkan, tahun 2021 kita bisa membuat DED (Detail Engineering Design) lalu di tahun berikutnya bisa dimulai pembangunannya,” katanya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post